KALTENGLIMA.com, Muara Teweh- DPRD Barito Utara mengelar rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) tahun 2025, Senin 11 November 2024.
Juru bicara Fraksi Aspirasi Rakyat, Gun Sriwitanto menekankan, orientasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas di banding belanja untuk pemenuhan kebutuhan birokrasi.
Baca Juga: Emak-emak Curhat Kisah Pilu ke Menkomdigi: Suami Judol, Harta Ludes
Fraksi Aspirasi Rakyat, kata Gun, memberikan catatan agar pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan, harus didahulukan dan harus ada semangat afirmasi yang kuat untuk memprioritaskan kegiatan yang langsung dirasakan oleh masyarakat luas.
Menanggapi itu, Pj Bupati Barito Utara, Muhlis dalam tanggapannya pada rapatparipurna di gelar, Selasa 12 November 2024, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam penyusunan rancangan APBD, akan selalu berorientasi melakukan pemenuhan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Baca Juga: Masih Ranking 2 Terbanyak di Dunia, Begini Siasat Menses Turunkan Angka TBC di Indonesia
Baca Juga: Meninggal Dunia di Usia Muda: Profil Lengkap Song Jae Rim
Hal ini telah dilakukan dengna mengalokasikan anggaran memadai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar, antara lain :
Alokasi belanja fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen. Dan di Raperda APBD 2025 telah dialokasikan anggarn sebesar Rp653.689.246.400. atau 20,84 persen.
Alokasi belanja kesehatan yang diarahkan mendukung transformasi kesehatan dan pencapaian indikator SPM bidang kesehatan sebesar Rp441.359.709.850 atau 16,80 persen.
Baca Juga: Kabar Duka! Aktor Korea Selatan Song Jae Rim Meninggal Dunia di Usia 39 Tahun
Alokasi anggaran pencapaian SPM bidang pelayanan dasar Pendidikan,Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sosial, Perumahan rakyat dan Pemukiman, serta Trantibum Linmas sebesar Rp317968.301.423 atau 10,14 persen.
Alokasi penanganan kemiskinan ekstrim sebesar Rp186.164.805.699 atau 5,93 persen.
Alokasi anggaran pengendalian inflasi sebesar Rp75.916.876.897 atau 2,42 persen.
Alokasi anggaran penurunan prevalensi stunting sebesar Rp123.138.340.445 atau 3,93 persen. (*)