KALTENGLIMA.COM – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Pada Idi mengenai dengan masalah ganti rugi lahan masyarakat Dewa Luwe Hulu pada Senin, 14 April 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Henny Rosgiaty Rusli selaku wakil ketua II DPRD.
Dalam rapat ini, pimpinan PT. Pada Idi H. Padli Noor menyampaikan bahwa pihaknya sebagai formulasi diberikan IUP dan IPPKH.
Baca Juga: Remaja di Aceh Bunuh Santri, Usai Cekcok Gegara Utang Rp 300 Ribu
Kami sudah berusaha maksimal untuk memenuhi dalam kewajiban dan juga mandatori yang sudah ditetapkan didalam aturan.
“PT. Pada Idi lanjutnya berada seratus persen didalam kawasan hutan produksi lebat dan hutan produksi tali asih. Jadi yang kami lakukan terhadap masyarakat bukan transaksi jual beli lahan, yang kami berikan kepada masyarakat yaitu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku adalah pemberian tali asih atau kompensasi terhadap tanam tumbuh di lahan yang digarap,” Ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Hasrat, S.Ag. mengatakan setelah bapak punya izin lalu seenaknya terhadap masyarakat. Bapak harus ingat kita punya hukum positif dan hukum adat coba bapak buka Undang-undang nomor 41 tahun 1969 Bab II setatus dan fungsi hutan ada di pasal 5 ayat 1 yaitu hutan berdasarkan setatusnya terbagi dua pertama hutan negara dan kedua hutan hak.
Baca Juga: Biar Panjang Umur, Makanan-Minuman yang Sebaiknya Dikonsumsi dan Dibatasi
“Kemudian dijelaskan dalam pasal 2, bahwa hutan negara sebagai mana dimaksud pada ayat 1a dapat berupa hutan adat. Lalu kalimat itu menyatakan bahwa yang dinamakan hutan negara itu tetap ada. Dan pemerintah RI mengakui khususnya di Kabupaten Barito Utara. Jangan mentang-mentang bapak direktur punya IUP dan IPPKH lalu seenaknya menggarap lahan masyarakat itu,” Ujar Hasrat dengan tegas.
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari fraksi lain menyampaikan hal yang serupa, seharusnya pembebasan lahan itu ada kompromi atau pembicaraan antara dua kepala desa. Karena ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih jadi harus teliti.
“Kalau bapak berbicara tentang izin itu dan ini, bapak tidak bisa nambang kalau tidak izin dengan pemerintah itu konsep pertama. Konsep kedua kita, dimana tanah dipijak disitu lah langit dijunjung itu adat istiadat yang diperhatikan jangan terlalu pokus dengan punya izin tapi warga masyarakat pemilik lahan itu dibiarkan saja,” Kata Legislator Nasdem.
Baca Juga: Lawatan ke Timur Tengah, Prabowo Mengharapkan Terobosan dalam Perjuangan Palestina
Mantan Pejabat Kades Muara Inu tahun 2006 membenarkan bahwa pak Syukur memang betul punya lahan. Jadi wajar saja kalau lahan itu diwariskan pak Syukur kepada anak-anaknya. Kemudian tanah itu memang dikelola sehingga saya waktu itu mengetahui bahwa lahan beliau itu ada dan lahan itu lah yang disengketakan hari ini.
Saya berharap kepada hasil mediasi hari ini, untuk lebih menggali siapa yang lebih berhak menerima lahan itu sehingga nanti masyarakat bisa memanfaatkan dari pada nilai kompensasi yang ada. Ujarnya, saat diwawancara Wartawan.