Ditempat yang sama selaku mewakili masyarakat pemilik lahan, Anung mengatakan bahwa RDP hari ini adalah terkait ganti rugi lahan padahal tidak.
Baca Juga: Cek TKP Priguna Perkosa Korban di RSHS, Veronica Tan: Ruangannya Berantakan
Karena pemilik lahan merasa belum mengadakan kesepakatan menjual bahkan jaminan kepemilikan itu tidak ada. Pemilik lahan menganggap lahannya masih utuh, cuma dari pihak perusahaan yang mengatakan bahwa ada yang mengklaim nya.
“Yang menjadi pertanyaan aneh dan janggal bagi kita, untuk tanahnya pak Junaidi, kemudian pak Rudi Hartono, Paisam, Pak Tomi Efendi itu lokasi tanahnya di desa Muara Inu. Yang menerbitkan surat keterangan tanahnya pada waktu itu, selain surat pelimpahan dari perusahaan RBH kepada masyarakat adalah Pak Juari yang mengeluarkan SPT nya tahun 2006 dan batas-batasnya jelas,” Kata Anung.
Ini yang mengklaim lahan itu banyak orangnya, lalu dibayar ke siapa ini ? Inilah yang dipertanyakan kita sementara mereka ini dibayarkan dan kita harus melalui proses mediasi di Polsek sehingga tidak ada titik temu.
Baca Juga: Mahasiswa Mataram Jadi Jemaah Wanita di Masjid, Ngaku Dengar Bisikan Gaib
Permasalahannya adalah pemilik lahan tidak bisa berbuat apa-apa, sementara lahannya sudah habis digarap.
“Tadi kita minta kepada semua anggota dewan yang hadir termasuk pihak perusahaan, kita minta setatus TO demi rasa keadilan supaya disitu kelihatan. Kalau memang perusahaan ingin masalah ini cepat diselesaikan maka mereka akan cepat melakukan verifikasi dan tidak menunda-nunda waktu, dan Alhamdulillah tadi ada 3 kesimpulan yang salah satu nya sebelum lahan di Verifikasi PT Pada Idi diminta jangan melakukan pembayaran Tali Asih, Kata Anung kepada wartawan.
Baca Juga: Kemenag Laksanakan Bimtek Calon Petugas Haji 2025
Turut hadir dalam RDP, 10 orang anggota Dewan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Barito Utara, Eveready Noor, S.E., mewakili Kapolres Barito Utara, Kabag Ops Kompol Masriyono, S.H.,M.H., Pimpinan PT. PADA IDI, H. Padli Noor, Mewakili masyarakat desa Luwe Hulu, Anung beserta masyarakat pemilik lahan.
***