KALTENGLIMA.COM, Muara Teweh - Legislator DPRD Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, Rosi Wahyuni, berharap kepala desa (kades) bekerja sejalan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) daerah setempat, maupun sebaliknya juga.
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa (pemdes), kades dan BPD harus mempunyai visi dan misi serta tujuan yang sama, begitu pula sebaliknya. Jangan malah berjalan sendiri-sendiri, hingga tidak akan bertemu hasilnya,” ujar legislator Rosi Wahyuni, Rabu, 11 Juni 2025.
Dia meminta dengan BPD sebagai pengawas dan bagi penyelenggara pemdes harus melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan undang-undang dan perda yang berlaku.
Baca Juga: Maksimalkan iPhone Anda dengan Ekosistem Apple: Meningkatkan Produktivitas dan Kreativitas
Agar pada nantinya program desa dan BPD bisa sejalan.
Legislator dari Partai Hanura Barut ini menjelaskan, karena tupoksi BPD yang melekat, ialah mempunyai tiga fungsi, yakni menyalurkan aspirasi, merencanakan anggaran dan mengawasi pemerintahan desa.
Pemdes pun sebagai mitra atau ujung tombak pemerintahan terbawah harus senantiasa selaras.
“Seperti sudah diketahui bersama, desa memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk menyejahterakan masyarakat di tingkat bawah. Namun dalam pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang,” jelas legislator Barut Rosi Wahyuni.
Dia menyebutkan, BPD sebagai unsur pemerintahan desa harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat undang undang.
Dengan harapan supaya ke depan, kepala desa tidak terjebak dalam jeratan hukum.
“Dalam menyatakan pendapat atau ketidaksetujuan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD tidak memaksakan kehendak,” sebutnya.
Legislator Barut Rosi Wahyuni menambahkan, jika ada hal yang tidak masuk akal mengenai penyelewengan dalam penyelenggaraan pemdes, pihak BPD bisa melaporkannya kepada inspektorat.