MUARA TEWEH - Wakil rakyat di DPRD Barito Utara, H. Tajeri menanggapi proses panjang Pemilihan Kepala Daerah yang pada akhirnya mencapai titik akhir setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada putusan yang menegaskan kemenangan Pasangan Calon (Paslon) nomor 1, Shalahuddin - Felix Sonadie Paslon tersebut dinyatakan sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara terpilih untuk periode 2025-2030, sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
H. Tajeri mengungkapkan proses menuju penetapan ini digambarkan sebagai perjalanan yang panjang dan melelahkan bagi semua pihak yang terlibat. Mulai dari kedua paslon, partai politik pengusung, hingga para simpatisan.
"Semua telah berjuang dengan satu tujuan utama, yaitu memenangkan pasangan yang mereka dukung," kata H. Tajeri kepada media ini. Rabu, 17 September 2025.
Persaingan ketat ini disampaikan H. Tajeri bahkan harus dibawa beberapa kali ke Mahkamah Konstitusi sebelum akhirnya diputuskan.
Harapan besar disampaikan Ketua Komisi III DPRD Barito Utara ini, agar masyarakat Barito Utara dapat menerima hasilnya dengan lapang dada.
Sementara itu, Politisi senior Partai Gerindra ini juga menyoroti perihal sebelum dilakukannya putusan MK dibacakan, beredar informasi akan adanya demonstrasi dari masyarakat, namun ia bersyukur hal tersebut tidak terwujud dan kondisi tetap aman.
"Alhamdulillah demo tidak ada. Saya tetap berharap situasi dan kondisi Barito Utara tetap aman, nyaman, serta kondusif seperti saat sekarang," ucap H. Tajeri.
Ditegaskan H. Tajeri, bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga seluruh lapisan masyarakat harus taat pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Meskipun mungkin masih ada yang tidak dapat menerima putusan tersebut sepenuhnya, hal itu dianggap sebagai hal yang wajar dalam dinamika demokrasi.
"Harapan terbesar kini tertumpu pada Bupati dan Wakil Bupati terpilih agar dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, memimpin Barito Utara menuju kemajuan untuk lima tahun ke depan," tutupnya.