MUARA TEWEH – Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menyatakan kesiapannya untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Pernyataan ini disampaikan dalam Pemandangan Umum fraksi tersebut pada Sidang Paripurna DPRD setempat, Senin, 22 September 2025.
Dalam pandangan umumnya yang dibacakan oleh pimpinan fraksi Sri Neni Trianawati, F-KIR menyoroti beberapa perubahan signifikan dalam Raperda Perubahan APBD 2025. Fraksi ini meminta penjelasan detail dari Pemerintah Daerah mengenai dua hal utama:
1. Kenaikan Belanja: Belanja daerah dalam APBD 2025 mengalami kenaikan sebesar 11,02% dari anggaran semula. F-KIR meminta penjelasan yang komprehensif mengenai alasan perubahan dan rencana penggunaan anggaran belanja yang meningkat tersebut.
2. Peningkatan Defisit (SILPA): Defisit anggaran, yang merupakan selisih kurang antara pendapatan dan belanja (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran/SILPA), juga mengalami kenaikan yang cukup besar. Defisit yang awalnya sebesar Rp 99,848 miliar dalam APBD awal, meningkat menjadi Rp 485,226 miliar dalam Raperda Perubahan.
"F-KIR menekankan pentingnya penjelasan mengenai penyebab dan implikasi dari peningkatan defisit ini," kata Sri Neni.
Meskipun meminta kejelasan atas beberapa poin tersebut, Sri Neni mengatakan F-KIR secara resmi menyatakan "Siap Membahas" Raperda tentang Perubahan APBD 2025.
"Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam Rapat Gabungan antara Badan Anggaran DPRD dan pihak eksekutif sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," tutupnya.