MUARA TEWEH - DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan Rapat Paripurna Masa Sidang I DPRD Kabupaten Barito Utara dalam rangka pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Selasa, 23 September 2025.
Rapat yang dilaksanakan di Aula DPRD Kabupaten Barito Utara ini dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD, Ir. Merry Rukaini, M.IP.
"Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Rapat paripurna ini menetapkan pasangan H. Shalahuddin dan Felix Sonadie Y. Tingan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025–2030," ungkap Hj Merry dalam penyampaiannya.
Penetapan pasangan calon ini merupakan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.
Pejabat (Pj.) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat paripurna yang berjalan dengan tertib dan lancar. Dalam sambutannya, ia mengucapkan selamat kepada pasangan terpilih.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Utara, saya mengucapkan selamat kepada pasangan H. Shalahuddin dan Felix Sonadie Y. Tingan yang telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030. Semoga kepemimpinan yang akan datang mampu membawa kemajuan, menjaga persatuan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Barito Utara,” ujar Indra Gunawan.