dprd-barut

Gelar RDP, DPRD Barito Utara Perjuangkan Hak Masyarakat di Kawasan Hutan

Selasa, 7 Oktober 2025 | 14:46 WIB
Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, S.Kom. foto-net

MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan pelepasan kawasan hutan di Ruang Rapat DPRD Barito Utara, Selasa, 7 Oktober 2025.

Rapat ini digelar untuk menjembatani konflik antara status kawasan hutan dengan hak masyarakat yang telah lama mendiami lahan tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, Taufik Nugraha, menekankan bahwa langkah ini dilakukan untuk melindungi hak-hak warga. "Kami ingin membantu seluruh masyarakat Barito Utara untuk mendapatkan haknya. Terutama warga yang sudah lama menduduki tanah, misalnya 10 atau 20 tahun, ternyata tiba-tiba karena masuk kawasan hutan, dia kehilangan haknya," ujar Taufik.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan upaya inventarisasi terhadap lahan-lahan yang bermasalah tersebut. "Kita sedang upayakan menginventarisasi, nanti kita lihat apakah tanah tersebut dapat digunakan masyarakat untuk berkebun atau untuk pertanian," jelasnya.

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya memastikan bahwa solusi ini tidak disalahgunakan. "Kita tidak ingin nanti ini disalahgunakan. Tiba-tiba digunakan untuk tambang semua," tegas politisi PDIP ini.

Selain persoalan hak masyarakat, RDP juga membahas dampak tumpang tindih regulasi terhadap pembangunan. Taufik menyoroti bagaimana kawasan hutan seringkali menghambat proyek-proyek infrastruktur vital.

"Kita berupaya agar pembangunan jangan sampai terhambat karena tabrakan peraturan pemerintah pusat. Misal, kita membangun jalan, ternyata ini masih kawasan hutan. Inilah yang kita tidak inginkan," tandasnya.

Terkini

Tok! APBD 2026 Barito Utara Rp3,2 Triliun Disahkan 

Jumat, 28 November 2025 | 15:28 WIB