dprd-barut

DPRD Bartio Utara Bakal Bentuk Pansus untuk Awasi Pelepasan Kawasan Hutan

Selasa, 7 Oktober 2025 | 14:52 WIB
DPRD Barito Utara gelar RDP terkait pelepasan kawasan hutan di ruang rapat DPRD Barito Utara, Selasa, 7 Oktober 2025. Foto-AhyaFr

MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menyatakan akan memberikan dukungan penuh terhadap program percepatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui pelepasan kawasan hutan. Komitmen ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (Hearing) yang digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Rapat yang dipimpin oleh H. Taufik Nugraha, S.Kom. tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan dan langkah strategis. Salah satu poin utamanya adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD yang akan mengawasi proses pelepasan kawasan hutan.

"DPRD mendukung percepatan skema TORA serta menyampaikan bahwa telah dibentuk PANSUS," demikian disampaikan Taufik Nugraha.

Adapun tugas dari Pansus ini antara lain:

1. Mengawasi proses usulan dan verifikasi pelepasan kawasan hutan.
2. Mendorong sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
3. Memastikan bahwa seluruh proses berjalan secara transparan dan akuntabel.

Selain pembentukan Pansus, rapat yang dihadiri 14 anggota DPRD serta 18 orang perwakilan eksekutif dan undangan ini juga memutuskan bahwa DPRD akan segera memberikan Pansus terkait pelepasan kawasan hutan di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara.

Dikatakan Taufik, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi kawasan hutan yang memenuhi kriteria untuk dilepaskan dalam rangka TORA, yang akan dilakukan secara kolaboratif dengan instansi terkait.

"Kami ingin membantu seluruh masyarakat Barito Utara untuk mendapatkan haknya. Terutama warga yang sudah lama menduduki tanah, misalnya 10 atau 20 tahun, ternyata tiba-tiba karena masuk kawasan hutan, dia kehilangan haknya," pungkas Taufik.

Terkini

Tok! APBD 2026 Barito Utara Rp3,2 Triliun Disahkan 

Jumat, 28 November 2025 | 15:28 WIB