dprd-barut

Ketua DPRD Barito Utara Dorong Penegakan Perda CSR, Minta Perusahaan Penuhi Kewajiban

Kamis, 13 November 2025 | 07:57 WIB
Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini mendorong perusahaan melaksanakan taggung jawab sosial. Foto-ist

MUARA TEWEH – Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara mendorong penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, yang digelar di Balai Antang, Muara Teweh pada Rabu, 12 November 2025.

Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini menjelaskan, tanggung jawab sosial perusahaan adalah sebuah kewajiban yang telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015.

“Kita memiliki Perda tanggung jawab sosial yang sudah dibuat pada tahun 2015. Tanggung jawab sosial dari perusahaan itu wajib, dalam peraturan itu tertera nilai dari tanggung jawab sosial ini,” ujarnya.

Namun, Merry menyayangkan dalam beberapa tahun terakhir, banyak perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kewajiban tersebut. Ia juga menyampaikan harapan besarnya agar kewajiban ini tidak hanya menyasar perusahaan pertambangan, tetapi juga seluruh dunia usaha yang beroperasi di Barito Utara, termasuk sektor perbankan seperti Bank Kalteng.

Mery menambahkan, besaran kontribusi yang diwajibkan dalam Perda tersebut adalah sebesar tiga persen dari keuntungan perusahaan setelah dipotong pajak. Menurutnya, kontribusi ini sangat vital untuk menutupi kekurangan Tambahan Pendapatan Asli Daerah (TPAD).

“Karena kita melihat TPAD kita kurang, bukan di kita saja, tapi di seluruh Indonesia. Kita memang punya dana alokasi khusus (DAK), tetapi penggunaannya tidak bebas, tidak bisa ke semua sektor,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mery menekankan bantuan dari perusahaan ini sudah memiliki payung hukum yang jelas dan arah yang terarah, sehingga tidak hanya seperti sekadar bagi-bagi hadiah.

“Jadi perusahaan ini ada payung hukumnya, jadi bantuan dari perusahaan tidak seperti bagi hadiah begitu saja, tapi arahnya jelas, untuk pembangunan daerah,” tegasnya.

Ia juga memberikan contoh nyata tanggung jawab perusahaan, khususnya bagi yang aktivitasnya melintasi pemukiman warga. “Kalau di daerah lain itu ada underpass, flyover, tapi kita di sini banyak belum ada seperti di wilayah km 30 turun ke bawah, bagaimana nasib warga yang dilintasi? Karena kami di dewan sering kali menerima surat keluhan terkait dengan ini. Memang kewajiban perusahaan membuat underpass," imbaunya.

Ke depan, Pemerintah Daerah bersama DPRD akan mengevaluasi Perda tersebut untuk menyesuaikan dengan dinamika terbaru, mengingat kewenangan izin pertambangan tertentu kini berada di level provinsi.

“Nanti bersama bupati kita bahas lagi Perda ini apakah ada perubahan, karena izin pertambangan ini bukan lagi di ranah kabupaten, izin tambang ada di ranahnya provinsi. Kami hanya berharap, perusahaan ini buatlah kenangan di Barito Utara,” pungkas Merry Rukaini.

Terkini

Tok! APBD 2026 Barito Utara Rp3,2 Triliun Disahkan 

Jumat, 28 November 2025 | 15:28 WIB