parlemen

DRPD Barito Utara Bahas Kelangkaan dan Mahalnya Gas 3 Kg, Ini Hasilnya

Kamis, 2 Maret 2023 | 19:29 WIB
DRPD Barito Utara Bersama Pemda setempat bahas kelangkaan dan mahalnya gas 3 Kg, Kamis 2 Maret 2023. (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.COM, Muara Teweh - Harga gas melon atau LPG tabungan 3 kg di Kabupaten Barito Utara (Barut) kini sudah mencapai Rp 50 ribu di tingkat eceran.

Tingginya Harga LPG 3 kg ini diduga akibat lemahnya pengawasan di lapangan.

Baca Juga: Circle Idol K-Pop Tak Terduga Terciduk Sedang Makan Bareng, Ada Renjun NCT Hingga Kevin The Boyz

Carut marutnya pendistribusian gas LPG 3 kg, sehingga memicu kelangkaan di tengah masyarakat. Dampaknya, harga gas untuk rumah tangga miskin itu pun melambung di pasaran.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Aula DPRD Barito Utara, Muara Teweh, Kamis (2/3/2023) bersama dinas terkait pemerintah daerah.

Baca Juga: Harga Murah! Intip Fitur Cangih dan Spesifikasi Menarik dan Oppo A17

Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini didampingi unsur pimpinan dan anggota. Hadir pula Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Barito Utara, H Gazali Montalatua serta pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Barito Utara.

RDP juga dihadiri pihak Rayon III Pertamina Kalteng sebagai regulator sekaligus distributor utama serta agen-agen gas di Muara Teweh.

Baca Juga: Kebakaran, Empat Rumah warga Desa Mukut Hangus

Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Barito Utara, Juni Ratetempang. menjelaskan, alur distribusi gas LPG 3 kilogram dari SPBE ke agen dan hanya sampai ke pangkalan.
Namun yang terjadi selama ini, dari agen ada yang langsung ke kios-kios dan pangkalan. Lalu ada yang dari pangkaslan ke kios-kios.

"Hal inilah Yang memicu harga gas LPG 3 kilogram itu melambung naik, karena dari agen sudah ambil untung tinggi,” kata Juni Ratetempang.

Baca Juga: Linda Mengaku Istri Siri, Teddy Minahasa : Tidak Ada, Ini Konspirasi

Agar penyaluran gas bisa tepat sasaran, ia menyarankan agar pemerintah daerah bersama DPRD Barito Utara segera membuat payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).

“Dengan adanya payung hukum bisa jadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menutup pangkalan, warung atau kios yang nakal, sengaja menjual gas LPG 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET),” tegas Juni.

Halaman:

Tags

Terkini

Waket I DPRD Mura Dorong Perlindungan Anak

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:04 WIB