KALTENGLIMA.COM, PURUK CAHU - Dengan adanya mantan kepala desa atau kades yang ditangkap polisi kasus korupsi dana desa yang mencapai miliaran rupiah, menjadi perhatian serius bagi kepala desa lainnya.
Anggota DPRD Murung Raya (Mura) Rumiadi kembali mewanti-wanti kepada seluruh kepala desa (kades) untuk mengelola anggaran pembangunan di desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Korban Investasi Bodong Crazy Rich Wahyu Kenzo, Kini Bertambah Capai 1.361 Pelapor
Baca Juga: Bahaya Bagi Kesehatan, Jangan Mandi Usai Lakukan Aktivitas Ini
Wakil Ketua Komisi I DPRD Mura itu berharap jangan sampai ada lagi kades terjerat masalah hukum hingga masuk penjara.
"Ini jadi perhatian agar setiap kades berhati-hati dan teliti dalam pengelolaan anggaran dana desa dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak akan tersangkut kasus hukum," kata Rumiadi, Senin 23 Maret 2023.
Menurutnya dalam penggunaan dana desa baik itu bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus tepat sasaran dan jangan salah menggunakan.
Baca Juga: Trik Mencegah Anak Dari Perundungan atau Bullying Menurut Psikologi
“Pengelolaan anggaran pembangunan desa yang bersumber dari DD dan ADD harus tepat sasaran dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab itu untuk kesejahteraan masyarakat desa,” pesan Rumiadi, Senin (13/03).
Legislator PDIP ini juga meminta kepada setiap Kades untuk tidak malu bertanya terkait hal-hal yang belum dipahami dalam penggunaan anggaran pembangunan desa. "Harus tetap bersinergi dengan perangkat desa lainnya dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),' tandasnya.
Baca Juga: Horee! Indonesia Dapat Tambahan Kouta Haji, Kemenag : Prioritas Kerajaan Arab Saudi
Kepada masyarakat juga menghimbau agar turut mengawasi pembangunan di desanya. Agar tidak ada penyimpangan terkait penyalahgunaan anggaran desa untuk kepentingan pribadi. (*)