KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Kalteng melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perusda Batara Membangun, mengenai tanah hibah yang ditarik.
RDP yang di pimpin oleh Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M. IP didampingi Wakil Ketua I, Parmana Setiawan, ST dan lima anggota Dewan dari Komisi III, Selasa 18 Juli 2023.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Lahat
Baca Juga: Dahsyatnya Amalan Ini! Bisa Mendatangkan Rezeki kata Syekh Ali Jaber
Anggota Komisi III DPRD Barito Utara dalam Rapat Dengar Pendapat itu, menghadirkan beberapa Perusahaan dan pihak Eksekitif, diantaranya adalah Pimpinan PT. Medco Energi, Perwakilan PT. MGE, Pimpinan Perusda Batara Membangun, Bupati Barito Utara, wakil Bupati, Sekda, Asisten II Sekda, Camat Lahei, Kades Muara Inu, Kades M. Pari.
Setelah penjelasan- penjelasan dan dilakukan tanya jawab oleh beberapa pihak terkait, maka RDP tersebut mendapat empat poin kesimpulan.
Baca Juga: Guru Spritual di Bogor Tersangka, Kasus Tewasnya Tiga Orang dalam Pengobatan Alternatif
Baca Juga: Bikin Bamgga, Fadillah Arbi Aditama Asal Indonesia JuniorGP World Championship 2023 di Barcelona
Pertama Pembangunan jalan yang dikerjakan Perusda Batara Membangun itu, bertujuan untuk pemasangan tiang listrik, mengingat masih ada desa- desa di wilayah ring I belum teraliri listrik.
Kedua PT.Mitra Barito, Persuda Batara Membangun dan PT. Medco Energi akan menghibahkan pembangunan ruas jalan dari desa Muara Bakah, Muara Inu, Haragandang, sepanjang 50 Kilo Meter yang sudah di bangun, kepada Pemkab Barito Utara sebagai aset daerah dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, selanjutnya di kelola oleh Pemkab Barito Utara.
Baca Juga: Tak Berkutik! Bandar Sabu di Palangka Raya Diringkus bersama Barbuk 649 Gram
Selanjutnya poin ketiga, yaitu agar Camat Lahei dan Kepala desa bersama perngkat desa, yang wilayahnya di lalui jalan tersebut, memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai status jalan yang dimaksud.
Poin terakhir, kesimpulan RRDP Pemkab Barito Utara bertanggung jawab, untuk memelihara jalan tersebut. (*)