KALTENGLIMA.COM - Sering kali para pengguna ATM lalai memperhatikan penggunaannya hingga akhirnya ATM mereka terblokir. Situasi seperti ini tentu membuat nasabah menjadi bingung dan panik karena tidak dapat melakukan transaksi seperti transfer atau penarikan uang. Namun, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengaktifkan kembali ATM yang terblokir.
Ada beberapa alasan mengapa ATM Anda bisa diblokir atau dibekukan oleh pihak bank, seperti karena masa berlaku sudah habis atau penggunaan yang tidak tepat. Ketika ATM terblokir, akses ke rekening dan layanan perbankan elektronik akan terhambat.
Jika Anda mengalami masalah dengan ATM yang terblokir, segeralah mengurusnya dengan pihak bank. Tidak perlu panik, karena ada beberapa cara untuk membuka kembali ATM yang terblokir. Selain itu, penting juga untuk mengetahui penyebab ATM terblokir agar tidak mengalami masalah serupa di masa depan.
Baca Juga: Bakal Rilis 11 Maret di Indonesia, Inilah Bocoran Spesifikasi Galaxy A55 dan A35Baca Juga: Bakal Rilis 11 Maret di Indonesia, Inilah Bocoran Spesifikasi Galaxy A55 dan A35
Berikut adalah beberapa penyebab umum ATM terblokir yang perlu Anda ketahui:
1. Salah Memasukkan PIN Berkali-kali
2. Masa Berlaku Kartu Sudah Habis
3. Aktivitas Mencurigakan pada Rekening Anda
4. Pencurian atau Kehilangan Kartu ATM
5. Saldo Tidak Cukup
6. Masalah Teknis dengan Mesin ATM atau Sistem Bank
Untuk mengaktifkan ATM yang terblokir, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Spotify Sering Berhenti Tiba-tiba, Berikut Cara Mengatasinya
Melalui Layanan Pelanggan (Customer Service):
1. Hubungi nomor call center bank yang tertera di kartu ATM Anda.
2. Laporkan bahwa ATM Anda terblokir dan tidak mengetahui penyebabnya.
3. Customer Service akan meminta verifikasi data seperti nomor rekening, nomor kartu ATM, nomor KTP, dan detail transaksi terakhir.
4. Jika data terverifikasi, Customer Service akan menanyakan apakah Anda masih mengingat PIN ATM yang terblokir.
5. Jika masih mengingat PIN, kartu ATM biasanya dapat diaktifkan kembali menggunakan PIN tersebut.
Langsung ke Kantor Bank:
1. Bawa kartu ATM yang terblokir, buku tabungan, dan KTP Anda ke kantor bank terdekat.
2. Temui petugas keamanan di pintu masuk dan jelaskan masalah Anda.
3. Isi formulir yang berisi alasan permintaan pembukaan blokir kartu ATM.
4. Bayar biaya pembukaan blokir sesuai dengan ketentuan bank (jika diperlukan).
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mengaktifkan kembali ATM yang terblokir dan kembali menggunakan layanan perbankan Anda. Jangan lupa untuk bertanya kepada pihak bank tentang lamanya blokir ATM dan langkah-langkah selanjutnya yang perlu diambil.