KALTENGLIMA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS telah mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengusulkan larangan terhadap TikTok di negara tersebut atau memaksa perusahaan induknya untuk menjual aplikasi tersebut.
Versi revisi RUU yang sebelumnya telah disetujui oleh DPR AS pada bulan Maret, namun masih tertunda di Senat, kini telah mengalami perubahan dengan penambahan bantuan luar negeri ke Ukraina, Israel, dan Taiwan, sehingga RUU ini menjadi lebih prioritas.
Awalnya, DPR memberikan waktu enam bulan kepada perusahaan induk TikTok, ByteDance, untuk menjual aplikasi tersebut. Namun, jika tidak dilakukan, TikTok akan diblokir dari toko aplikasi di AS. Namun, berdasarkan hasil revisi ini, DPR memberikan perpanjangan waktu hingga satu tahun kepada ByteDance untuk melakukan divestasi.
Baca Juga: Tips Buat Kamu Sembunyikan Cerita Facebook Lewat Aplikasi Android
RUU tersebut disahkan dengan suara bulat 360-58 di DPR, menurut laporan dari Engadget.
Baru-baru ini, Pemimpin Mayoritas Senat dari Partai Demokrat, Chuck Schumer, memberikan update terkait pertimbangan Senat terhadap undang-undang bantuan keamanan nasional.
"Senat akan membuat keputusan pada hari Sabtu dengan satu tujuan: bersiap untuk bertindak ketika DPR mengirimkan kepada kami tambahan keamanan nasional," tulis Schumer dalam pernyataan terbarunya.
Baca Juga: Buntut Kalah Bersaing dengan X, Post News akan Tutup Layanan
Schumer berharap dapat mencapai kesepakatan untuk membuka jalan bagi Senat untuk mengambil tindakan tambahan setelah DPR mengambil tindakan.
"Saya berharap kami bisa mengumumkannya nanti pagi. Saya berterima kasih kepada rekan-rekan saya atas kerja keras mereka dalam mewujudkan undang-undang penting ini hingga mencapai garis akhir," tutupnya.
Meskipun begitu, Presiden AS Joe Biden telah menyatakan niatnya untuk menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang jika telah disetujui oleh Senat.