KALTENGLIMA.COM - Malaysia telah menetapkan aturan baru yang mewajibkan platform media sosial untuk mengajukan izin lisensi kepada pemerintah.
Platform dengan lebih dari 8 juta pengguna di Malaysia harus mendaftar mulai 1 Agustus 2024, dan tindakan hukum akan diambil jika mereka tidak melakukannya per 1 Januari 2025.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menjelaskan bahwa izin ini diperlukan sesuai dengan keputusan kabinet terkait media sosial dan layanan pesan internet, dengan tujuan memerangi penipuan, cyberbullying, dan kejahatan seksual.
Baca Juga: Produk Anyar PlayStation Hadir di Indonesia, Harga Murah Meriah
Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil menyatakan bahwa pemerintah juga telah meminta masukan dari platform terkait kejahatan dan konten berbahaya di dunia maya.
Situasi konten berbahaya di media sosial di Malaysia cukup mengkhawatirkan, dengan laporan adanya peningkatan tajam di awal tahun ini.
Pemerintah mendesak perusahaan media sosial seperti Facebook dan TikTok untuk meningkatkan pemantauan di platform mereka dan menangani konten berbahaya secara lebih efektif.
Baca Juga: Beri Informasi Salah, TikTok Didenda Inggris Puluhan Miliar
Regulator setempat sudah memiliki kemampuan untuk melaporkan konten yang melanggar hukum, namun penghapusan konten tetap menjadi keputusan pihak platform.
Pemerintah berharap langkah ini dapat membantu mengatasi masalah konten berbahaya di media sosial yang beroperasi di Malaysia.