KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas terkait peredaran iPhone 16 di dalam negeri dengan rencana untuk memblokir perangkat tersebut, khususnya melalui aktivasi IMEI.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa iPhone 16 yang dibeli lewat e-commerce atau jasa penitipan dari luar negeri tidak akan bisa digunakan di Indonesia jika perangkat tersebut dijual secara komersial.
Pasalnya, iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dianggap sah untuk penggunaan pribadi, namun ilegal jika diperjualbelikan.
Baca Juga: Bill Gates Ucapkan Selamat Kepada Donald Trump Meskipun Sering Lakukan Hal Ini
Kemenperin juga mengungkapkan bahwa sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia sejak peluncurannya.
Pemerintah akan menindak tegas pihak yang mengiklankan atau menjual perangkat ini di marketplace dengan melanggar aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Kemenperin menegaskan bahwa meskipun Apple telah diberikan izin untuk menjual produk di Indonesia, mereka belum memenuhi komitmen investasi yang disyaratkan.
Baca Juga: Kota Bogor Catat 19 Kejadian Bencana Pasca Hujan Sehari
Apple telah diizinkan untuk mengimpor iPhone tanpa fasilitas produksi lokal, namun izin tersebut sudah kadaluarsa.
Apple harus memenuhi persyaratan investasi lebih lanjut agar dapat melanjutkan impor dan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Dengan nilai penjualan yang sangat besar, pemerintah menuntut Apple untuk merealisasikan komitmen investasi yang belum terpenuhi, dan mempertegas bahwa seluruh produk HP lainnya, seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi, sudah dirakit di Indonesia untuk memenuhi ketentuan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri).