KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - Dinas Pendidikan (Disdik) Barito Utara (Barut) memperlonggar jam sekolah akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang makin parah menyelimuti wilayah setempat.
Jam pelajaran sekolah diundur dan untuk waktu pulang dimajukan 1 jam dari jam biasanya. Ketentuan ini berlaku mulai tanggul 4 Oktober 2023 sampai dengan cuaca membaik.
Baca Juga: Program Guru Penggerak Strategis Bagi Kemajuan Pendidikan di Kabupaten Murung Raya
Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Pj Bupati Barito Utara, tanggal 3 Oktober 2023 Nomor : 660.32/1152/DLH tentang Antisipasi Kejadian kabut asap yang juga bisa berdampak dengan murid sekolah, karena kualitas udara berada pada kategori tidak sehat dan berdampak buruk terhudap kesehatan manusia.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Barito Utara Syahmiludin A Surapati SP MSi dalam surat himbauannya ditujukan kepada Kasek SD dan SMP (Satuan Pendidikan).
Baca Juga: Lee Je Hoon Jalani Operasi Kolitis Iskemik, Simak Apa itu Kolitis Iskemik
Baca Juga: Kualitas Udara tidak Sehat, Barito Utara Antisipasi Kejadian Kabut Asap
Dalam surat imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan masker pada saat beraktivitas baik di ruang kelas maupun di luar kelas. Lalu mengurangi aktivitas kegiatan bagi peserta didik di luar ruang kelas.
Selanjutnya menyediakan tabung oksigen pada ruang khusus atau ruang UKS untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan.
Baca Juga: Pemkab Murung Raya Diseminasi pengadaan barang/jasa, Asisten Sekda Harapkan Ini
"Bagi Sekolah Dasar melaksanakan pembelajaran dimulai pukul 08.00 dan untuk waktu pulang dimajukan 1 jam dari jam biasanya. Sama halnya dengan sekolah Menengah Pertama melaksanakan pembelajaran dimulai pukul 08.00 dan untuk waktu pulang dimajukan 1 jam dari jam biasanya" kata Syahmil dalam surat imbauannya, Selasa 3 Oktober 2023.
Baca Juga: Ketum PAN Sebut Erick Thohir Punya Peluang Dampingi Prabowo Subianto
Baca Juga: Alama! Ternyata Pelaku Perundungan di Cilacap Siswa Berprestasi
Sementara bagi sekolah yang tidak berdampak kabut asap melaksanakan jam tatap muka seperti biasa. Lainnya, tidak membakar sampah di lingkungan sekolah.