KALTENGLIMA.com, Muara Teweh- Sekitar 25 opeserta yang terdiri pengurus, pengawas dan pengelola koperasi di daerah setempat mengikuti pelatihan Akuntansi Koperasi yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM Kabupaten Barito Utara (Barut), di aula Disnakertranskop UKM setempat, Rabu 25 Oktober 2023.
Pelatihan tersebut dilaksanakan dari tanggal 25-27 Oktober 2023 dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara M Mastur.
“Kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu program dan kegiatan Pemkab Barito Utara melalui Dinas Nakertranskop UKM dalam upaya meningkatkan kualitas SDM para gerakan koperasi serta meningkatkan produktivitas dan daya saing koperasi,” kata Mastur saat membuka kegiatan pelatihan.
Kegiatan ini, kata Mastur, selaras dengan visi dan misi Kepala Daerah Barito Utara periode 2018–2023 yaitu terwujudnya masyarakat Barito Utara yang religius, mandiri dan sejahtera melalui percepatan peningkatan pembangunan dibidang sumber daya manusia, infrastruktur dan ekonomi kerakyatan.
Baca Juga: Pj Bupati Hermon : Operasi Pasar Meringankan Kebutuhan Masyarakat.
Baca Juga: Dewan Murung Raya Dukung Peningkatan Kualitas Guru
Dikatakan, koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia yang harus ditumbuh kembangkan sebagai badan usaha penting dan strategis, bukan sebagai alternatif terakhir.
Lebih lanjut ungkapmya, dalam upaya pemberdayaan dan pengembangan koperasi termasuk usaha mikro, kecil dan menengah sangat perlu dilakukan langkah-langkah strategis yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Koperasi dan UMKM.
Baca Juga: Disdikbud Murung Raya Sosialisasi Transisi PAUD ke SD, Ini Harapan Pj Bupati
Baca Juga: Sah! Jufriansyah Jadi Plt Sekda Barito Utara
“Diantaranya adalah bagaimana upaya memberikan wawasan, pengetahuan dan keterampilan atau skill dalam membuat dan menyusun laporan keuangan koperasi sebagai salah satu instrumen laporan pertanggungjawaban pengurus, pengawas dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi,” imbuhnya.
Mastur menambahkan sebagian fakta di lapangan dan hasil monitoring dan evaluasi bahwa terlambatnya, bahkan tidak dapat dilaksanakannya RAT koperasi tersebut, disebabkan ketidakmampuan pengelola koperasi dalam membuat dan menyusun laporan keuangan disamping faktor lainnya.