Sah! Jufriansyah Jadi Plt Sekda Barito Utara

photo author
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 14:35 WIB
Sah! Jufriansyah Jadi Plt Sekda Barito Utara (Kalteng Lima)
Sah! Jufriansyah Jadi Plt Sekda Barito Utara (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.com, Muara Teweh -Jufriansyah dipercaya menjadi  pelaksana tugas (Plt) Sekda Barito Utara.

Jufri sapaan akrabnya ditunjuk menjadi Plh Sekda pada 6 Oktober 2023. 14 hari berselang, 20 Oktober 2023 ke luar lagi SK penunjukan sebagai Plt Sekda Bariro Utara.

Baca Juga: Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Sarang Walet di Barito Utara

Kepercayaan kepada Jufri buka tanpa alasan, karena yang bersangkutan meniti karir birokrat dari bawah. Mulai sebagai kasubag, kabag, sekwan, asisten sekda, dan kadis. Terakhir dia menjabat kadis penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PMPTSP) Kabupaten Barito Utara 

"Ya, terhitung sebagai Plt sekda sejak 20 Oktober 2023. SK dikeluarkan oleh Pj bupati Barito Utara, " ujar Jufrii kepada Kaltenglima.com, Selasa 24 Oktober 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Lantik Andi Amran Sulaiman Menjabat Menteri Pertanian Gantikan Syahrul Yasin Limpo

Baca Juga: Real Madrid Sukses Curi Poin di Kandang Braga

Informasi lain yang dihimpun media ini, nama Jufriansyah sudah diusullkan kepada Gubernur Kalteng untuk ditetapkan meniadi penjabat (pj) sekda. Barito Utara. "Tinggal menunggu SK gubernur, " kata sumber di pemkab Barito Utara, Rabu 25 Oktober 2023.

Dikutip dari hukumonline.com, Rabu, Plh dan Plt keduanya ditunjuk oleh atasan pegawai yang bersangkutan, di saat pejabat definitif berhalangan untuk menjalankan tugas.

Baca Juga: Jokowi Resmi Lantik KSAD Letjen Agus Subiyanto Gantikan Jenderal Dudung

Baca Juga: Sukses Cetak Gol Debut di Barcelona, Marc Guiu Berpeluang Tampil di Skuad Spanyol Pada Piala Dunia U-17 2023

Pelaksana Harian Plh dalam administrasi negara adalah pejabat yang menempati jabatan yang bersifat sementara dikarenakan pejabat yang menempati jabatan sebelumnya berhalangan, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dari posisi jabatannya.[2] Definisi tersebut sejalan dengan Pasal 14 ayat (2) huruf a UU 30/2014, yang menyatakan Plh adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.

Sedangkan Pelaksana Tugas atau Plt adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Baca Juga: Dewan Dukung Pemkab Usulkan Bumdes jadi Pangkalan,Tajeri : Satgas Harus Patroli Harga Elpiji

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X