KALTENGLIMA.com, Muara Teweh-Pj Bupati Barito Utara melantik satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan satu Pejabat Administrator di lingkup Pemkab Barito Utara Jumat 27 Oktober 2023, siang.
Kedua pejabat itu adalah Dewi Handayani dan Mohamad Taofik. SK pegangkatan dan pemidahan keduanya sesuai keputusanBaca Juga: French Open 2023: Apri/Fadia Melaju ke Semifinal Setelah Tumbangkan Wakil Jepang
Baca Juga: Filipina dan Kamboja Jadi Sarang Judi Online, Warga +62 Menjadi Korbannya Bupati Barito Utara nomor 188.45/358/2023 ditetapkan pada tanggal 6 September 2023 ditandatangani Bupati Nadalsyah.
Baca Juga: DPRD Murung Raya Dukung Ulaya Pemkab Atasu Stunting
Dewi Handayani sesuai SK harusnya menduduki jabatan kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Sedang Mohamad Taofik yang menjabat Sekretaris Dinas Dukcapil, menggantikan posisi Dewi Handayani sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Meski SK sudah terbit, keduanya tidak bisa dilantik dan dikukuhkan Nadalsyah, lantaran Kadis Perdagangan dan Perindustrian Jainal Abidin, baru masuk masa purna tugas pada tanggal 1 November 2023.
Baca Juga: Bekuk Terduga Bandar, Polsek Rungan Amankan 20 Gram Sabu
Keduanya baru bisa dilantik dan dikukuhkan, Jumat 27 Oktober 2023, hari ini, oleh Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis.
Muhlis mengatakan, pelantikan serta pengambilan sumpah janji jabatan hari ini dilaksanakan menindaklanjuti rekomendasi Ketua KASN nomor : B-3345/JP.00.00/09/2023 tanggal 4 September, hal rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT pratama di Pemerintahan Barito Utara, termasuk rekomendasi wakil Ketua KASN nomor : B-3767/JP.00.00/10/2023 tanggal 04 OKTOBER 2023.
"Selain itu terkait pula hal tanggapan atas permohonan perpanjangan atas rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT pratama Pemerintah Kabupaten Barito Utara, serta adanya pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara nomor : 9653/B-AK.02.02/SD/K/2023 tanggal 19 Oktober 2023, hal pertimbangan teknis pengangkatanpejabat pimpinan tinggi pratama dan mutasi pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara," kata Muhlis.
Baca Juga: Viral! Selebgram Semarang Buang Bayi di Bandara Ngurah Rai, Takut Diputusin Pacar Baru
Baca Juga: Comeback, Megawati Hangestri Bawa Timnya Red SparksTumbangkan Pink Spiders
Pelantikan ini sempat menjadi pembicaraan di kalangan pejabat lingkup Pemkab Barito Utara. SK pelantikan yang diterbitkan Bupati Nadalsyah seharusnya gugur atau tidak berlaku lagi, karena masa tugas berakhir 24 September 2023. Lalu bisakah Penjabat (PJ) bupati melantik dan mengambil sumpah janji jabatan?
Terkait ini Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis kepada media ini menjelaskan, bulan Septermber lalu pemerintah daerah telah melaksanakan pelantikan, dari hasil seleksi terbuka atau lelang jabatan, guna mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pada 3 perangkat daerah..