Filipina dan Kamboja Jadi Sarang Judi Online, Warga +62 Menjadi Korbannya

photo author
- Jumat, 27 Oktober 2023 | 20:13 WIB
Menkominfo Budi Arie  Setiadi mengungkapkan beberapa negara yang menjadi sarang judi online,  termasuk Filipina dan Kamboja (Kominfo)
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan beberapa negara yang menjadi sarang judi online, termasuk Filipina dan Kamboja (Kominfo)

KALTENGLIMA.COM - Menkominfo, Budi Arie Setiadi mengungkapkan beberapa negara yang menjadi sarang judi online, termasuk Filipina dan Kamboja yang juga merupakan sarang judi online.

Ia mengatakan bahwa servei judi online sering berpindah, namun pusatnya berasal dari Filipina dan Kamboja.

"Begini loh mereka kan pindah-pindah IP pindah alamatnya pindah, tapi kita sudah tahu kalau pusatnya itu di Kamboja dan Filipina," ujar Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Judi Online, di kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (20/10/2023) kemarin.

Baca Juga: Bekuk Terduga Bandar, Polsek Rungan Amankan 20 Gram Sabu

Budi Arie Setiadi mengakui Ia akan terus berupaya untuk memberantas kasus judi online ini meskipun tidak mudah, karena yang menjadi lawan adalah kecanggihan teknologi.

"Kita kan berusaha semaksimal mungkin, tapi namanya teknologi kan kecanggihan lawan kecanggihan. Tapi ekosistemnya sudah kita buat tidak kondusif lah begitu, itu langkah serius kami," tutur Budi.

Ia juga membeberkan beberapa langkah untuk mematikan ekosistem judi online. Misalkan memblokir promosi judi online yang sering masuk melalui nomor telepon.

Baca Juga: Viral! Selebgram Semarang Buang Bayi di Bandara Ngurah Rai, Takut Diputusin Pacar Baru

Kominfo bekerjasama dengan pihak operator untuk melakukan pemblokiran. Namun Budi kembali mengatakan bahwa promosi judi online menggunakan nomor operator negara asal, Filipina dan Kamboja.

"Kita dapat promosi dari WhatsApp negara lain, dari Kamboja dari Filipina, yang pasti nomor operator seluler kita sudah tidak dipakai," jelasnya.

Selain operator seluler, Kominfo juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keungan (OJK) dan Bank Indonesia untuk memblokir akun-akun transaksi judi online. Dalam tiga bulan terakhir, sebanyak 2.760 rekening dan 540 akun e-wallet yang telah diblokir. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X