palangkaraya

Punya Kebun Sawit 250 Hektar Lebih, Wajib Plasma 20 Persen

Minggu, 29 Oktober 2023 | 14:29 WIB
Wakil Gubernur kalteng, Edy Pratowo (Kaltenglima.com)

KALTENGLIMA.COM, Palangkaraya- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo mengatakan, berdasarkan Permentan No. 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan bahwa setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja 250 hektar lebih wajib membangun plasma sebesar 20 persen dari inti.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri Perjanjian Kerjasama Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) oleh PT Sinar Mas Group, berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (26/10/2023) lalu.

Dia menambahkan, perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit harus mematuhi regulasi yang berlaku. Jangan sampai pembangunan kebun kelapa sawit masuk ke kawasan hutan yang dilindungi dan cagar alam yang mana akan berdampak negatif untuk alam ataupun manusia karena terganggunya ekosistem.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengatur dan memperbaiki pelaksanaan pembangunan perkebunan agar dapat terlaksana secara berkelanjutan yang memenuhi aspek ekonomi, ekologi (mahluk hidup dan lingkungan), dan sosial budaya serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Diantaranya menerbitkan Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, Pergub Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Kemitraan Usaha Perkebunan serta Pergub, dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Penanganan Dan Penyelesaiaan Konflik Usaha Perkebunan di Kalimantan Tengah.

"Semoga dengan adanya Perda dan peraturan turunannya itu akan mampu mengakomodir kebutuhan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin iklim investasi yang baik," kata Wagub Edy Pratowo di kutip dari MMC Kalteng.

Dia menambahkan, lokasi pembangunan plasma bisa menjadi salah satu pemicu dalam menumbuhkan perekonomian. Harapannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang berdomisili di sekitar wilayah operasi perusahaan.

Kelapa sawit merupakan satu komoditas unggulan di Kalimantan Tengah yang mana prospeknya menjanjikan dikarenakan kelapa sawit ialah sumber daya alam (SDA) yang dapat diperbaharui. Namun ada satu faktor yang sering dialami perkebunan sawit yaitu realisasi plasma.

Ia berharap semoga perusahaan-perusahaan yang lain yang belum memenuhi aturan pemerintah yang ditetapkan melalui Permentan Nomor 98 Tahun 2013 seperti upaya yang dilakukan PT. Sinar Mas Group.

“Semoga apa yang kita semua ikhtiarkan membawa dampak positif terhadap kemajuan pembangunan serta peningkatan kualitas perekonomian yang diikuti meningkatnya kesejahteraan masyarakat saat ini dan seterusnya untuk masa mendatang”, tutup Edy.(*)

Tags

Terkini