KALTENGLIMA.COM - Seorang pemuda di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menyerahkan dirinya ke kantor polisi usai membunuh ibu kandungnya sendiri.
Diketahui pemuda tersebut bernama Muhammad Fadli Sukamto (22), ia tega menghabisi nyawa Wati (44) dengan mencekik dan menggorok leher ibu kandungnya sendiri .
Kejadian tersebut terjadi di kediaman mereka senditi di Jalan A Yani, Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Minggu (19/11) sekira pukul 16.30 WIB. Tiga hari sebelum peristiwa tersebut, sang ibu sempat memarahi pemuda yang akrab disapa Fadli yang saat itu berada di Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Resep Sehat Nasi Liwet Khas Sunda, Emang Bisa?
"Tersangka ini berada di Semarang sedang kuliah, sering dimarahi korban lewat telepon yang membuat tersangka ini sakit hati, akhirnya di tanggal 17 November tersangka memutuskan pulang," ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono kepada detikcom, Rabu (22/11/2023).
Fadli berada di Kotawaringin Barat pada Sabtu (18/11/2023), tetapi Ia tidak langsung pulang ke rumah melainkan tidur di barakan belakang rumahnya. Ia kemudian baru pulang ke rumahnya pada hari kejadian sekitar pukul 10.30 WIB.
"Kemudian tersangka ini merokok di gazebo, di pukul 16.30 WIB tersangka masuk ke rumahnya dan langsung mendatangi kamar korban, saat itu korban terlihat sedang bermain HP di pojok tempat tidur sehabis salat," jelas Bayu.
Baca Juga: Dituding Konsumsi Obat Keras di Kafe Senopati, Nafa Urbach Langsung Beri Klarifikasi
Kemudia Fadli duduk di samping kiri sang ibu, mereka pun terlibat cekcok. Sang ibu menyebut Fadli anak dajjal hingga mengatakan kalau itu bukan anaknya.
"Korban mengatakan kalau tersangka ini anak dajjal, 'otakmu dipakai atau nggak, kupingmu kamu buang ke mana, dan jangan panggil aku mama kamu bukan anakku', yang membuat tersangka ini langsung mencekik korban," terangnya.
Selanjutnya, Fadli memukul wajah kanan Wati sebanyak 2 kali, kemudian menjatuhkan tubuh sang ibu ke lantai. Setelah itu menarik Wati hingga tersungkur di lantai.
Baca Juga: Panja DPR dan Kemenag Akhirnya Sepakati Biaya Haji 2024 Sebesar Rp93,4 Juta
"Saat korban mau bangun tersangka memukul lagi bagian belakang kepala korban sebanyak 4 kali dan samping kanan sebanyak 2 kali dengan setrika, lalu tersangka memukul lagi bagian leher belakang korban dengan tangan sebanyak 2 kali," paparnya.
Kapolres Kobar mengatakan kibat peristiwa tersebut, Wati mengeluarkan banyak darah. Tetapi Fadli tetap melanjutkan aksinya dengan pengambil pisau dapur kemudai menggorokannya ke leher sang ibu sebanyak tiga kali.
"Setelah itu tersangka kembali ke kamar dan langsung menggorok leher korban menggunakan pisau itu di bagian leher kanan sebanyak 3 kali sayatan," bebernya.
Baca Juga: Tingkatkan Sportivitas Melalui Pertandingan Bulutangkis
Setelah kejadian tersebut, Fadli terduduk lemas menunggui jasad sang ibu semalaman. Ia juga merenungi kesalahan yang telah diperbuatnya.
"Tersangka sempat semalam menunggui mayat ibunya dikarenakan lemas, masih syok dengan apa yang dilakukannya. Esok harinya baru menyerahkan diri ke Polsek Pangkalan Lada," pungkasnya.
Pemuda tersebut akhirnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf (a) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama 20 tahun. ***