KALTENGLIMA.com, Muara Teweh – Pembayaran ganti rugi tanah untuk pelebaran Jalan Nasional dari Simpang Kampus Polimat menuju Simpang Bandara HM Sidik, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara akan segera dilakukan yakni pada tahun 2024.
Hal Itu terungkap dari keputusan rapat menindaklanjuti hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap ganti rugi pengadaan tanah pelebaran Jalan Nasional, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: Adam Alis Kena Serang Usai Tinggalkan Komentar di Unggahan Liburan Stefano Lilipaly
Rapat dipimpin Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara, Fery Kusmiadi, dan dihadiri kepala Pertanahan, pejabat mewakili kadis PUPR, kabid aset, Kabid pertanahan, camat Teweh Baru, lurah Jingah, pihak mewakili Notaris Fibriansyah Bagan.
Kadis Perkimtan Barito Utara, Fery Kusmiadi, mengatakan rapat dilaksanakan pada hari ini untuk menindaklanjuti hasil penilaian dari KJPP terhadap ganti rugi pengadaan tanah pelebaran Jalan Nasional dari Simpang Polimat sampai Simpang Bandara HM Sidik. Muhammad Sidik di Kecamatan Teweh Baru.
Baca Juga: Pelaku Penipuan Mengaku Anggota BIN, Berakhir di Penjara
Baca Juga: Lagi Aksi Penipuan Catut Nama Pj Bupati Murung Raya, Modus Janjikan Kenaikan Jabatan
Rapat ini juga, sambung Fery, untuk penentuan pelaksanaan tahapan selanjutnya yakni penyampaian hasil KJPP kepada warga pemilik tanah yang terkena ganti rugi.
Hasil rapat tim pengadaan tanah dituangkan ke dalam notulen. Rapat tersebut mengkaji pula kemungkinan pelaksanaan pembayaran di tahun 2023,mengingat sisa waktu batas akhir SPJ keuangan 27 Desember 2023. Pengambilan keputusan oleh tim terkit pembayaran ganti rugi tahun 2023 berdasarkan hasil kajian tim yang dituangkan dalam notulen rapat.
“Seandainya tim menyetujui pembayaran tahun 2023, maka sama-sama dirumuskan mekanismenya dan dituangkan dalam notulen rapat. Apakah misalnya pembayaran sebagian saja, atau dibatasi dari Simpang Polimat sampai Simpang Trinsing, atau pada spot yang perlu penanganan secara cepat,” jelas Fery.
Setelah melalui diskusi dan penyampaian saran dan masukan, rapat tersebut menghasilkan tiga kesimpulannya, antara lain, rapat ini bertujuan menindaklanjuti hasil penilaian KJPP berupa dokumen laporan penilaian akhir. Proses pembayaran dilakukan setelah pelepasan hak selesai.Dan setelah berbagai diskusi, sosialisasi penyampaian harga dan pembayaran ganti kerugian dilaksanakan tahun anggaran 2024.(*)