KALTENGLIMA.com, Palangka Raya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial GP (37) warga Kota Palangka Raya, atas dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku bermodus berpura-pura sebagai pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) dengan menawarkan bantuan kepada korban, untuk mengurus mutasi dari daerah tepatnya dari Kabupaten Kapuas ke Kota Palangka Raya.
"Dengan bermodalkan foto-foto yang diedit bersama pejabat palsu, Korban menjadi yakin bahwa GP pelaku penipuan bisa membantunya lalu mentransfer uang ke GP dengan harapan proses mutasinya berjalan lancar," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda Kalteng Kamis (21/12/2023)
Menurutnya, GS diamankan atas aksi penipuan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kapuas berinisial NO, melalui aplikasi chatting Hornet.
Baca Juga: Usai Membunuh, Pelaku Jual Sepeda Motor PNS, Motif Terlilit Hutang
Baca Juga: Setelah Konsumsi Makanan Ini, Jangan Minum Air Putih Agar Perut Tetap Nyaman
Hal senada diutarakan, Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, S.IK., melalui Kasubdit V/Tipidsiber Kompol Tris Zeno Alkindi. Menurutnya, kejadian bermula dari interaksi antara keduanya melalui aplikasi Hornet..
Dari foto-foto yang diedit bersama pejabat palsu, lanjut Tris, korban menjadi yakin bahwa GP bisa membantunya lalu mentransfer uang ke GP dengan harapan proses mutasinya berjalan lancar.
Namun, setelah ditunggu selama lima bulan dengan total transfer uang sebesar Rp.180 juta, NO mulai curiga karena ternyata proses mutasi tidak berlangsung dan kunjung terlaksana.
Baca Juga: Pemkab Barito Utara Salurkan Dana PMT Di Tiga Kecamatan
Merasa tertipu, NO akhirnya melaporkan kejadian ini ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, dan terduga pelaku GP berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu ponsel pintar, empat buku tabungan, dan tiga kartu ATM.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi elektronik dan Pasal 378 KUHPIDANA tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah kurungan penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (*)