KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - Pembayaran ganti rugi pembangunan Bendungan Jamut di Kecamatan Teweh Timur akhirnya terealisasi.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtam) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memfinalkan pembayaran ganti rugi pembangunan Bendungan Jamut tersebut.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Oknum Kades di Murung Raya Ditahan Polisi
Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Barito Utara Fery Kusmiadi membenarkan, pihaknya telah menyelesaikan pengukuran lahan dan menyediakan dana ganti rugi.
“Total luas lahan yang dibebaskan untuk areal Bendungan Jamut 36.132 M2. Pemerintah menyediakan biaya ganti kerugian Rp303.490.431,” kata Fery di Muara Teweh, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: 7 Barang Ini Tidak Boleh Diletakkan di Atas Kulkas, Hindari Mulai Sekarang
Baca Juga: Malaysia Open 2024: Jonatan Christie Kalah Dramatis Atas Kidambi Srikanth Wakil India
Fery mengungkapkan dana tersebut belum terbayarkan kepada pemilik lahan karena, Sertifikat masih menjadi jaminan bank (1 persil). Sertifikat belum balik nama (11 persil). Alamat pemilik fanti rugi tidak diketahui (2 persil) dan pihak yang berhak tidak hadir tanpa ada keterangan (2 persil).
“Kita segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi dengan catatan memenuhi aturan yang berlaku. Dananya sudah ada," terang Fery.
Baca Juga: Buntut Serangan, Prabowo Jadi Tranding Topic,Netizen Ungkit Memori 2019
Fery menambahkan, penyelesaian ganti rugi lahan Bendungan Jamut merupakan satu dari tiga pekerjaan rumah yang mesti dirampungkan Dinas Perkimtan Barito Utara. Dua lainnya ganti rugi pelebaran Jalan Naaional di Kecamatan Teweh Baru dan pelebaran tempat pemakaman umum (TPU) Km 7.
“Sesuai dengan pesan dan instruksi pimpinan daerah, saya menyelesaikan tiga masalah tersebut, sehingga tak ada urusan yang berlarut-larut, ” tukasnya. (*)