Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Kades di Murung Raya Ditahan Polisi

photo author
- Selasa, 9 Januari 2024 | 15:47 WIB
ilustrasi - Kades ditahan (pixabay)
ilustrasi - Kades ditahan (pixabay)

KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu,  - Polres Murung Raya (Mura) resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Tumbang Bana, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten  Murung Raya, Kalteng, berinisial PE dugaan Korupsi sejumlah dana desa yang tercatat dalam dalam Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBdes) tahun 2022 lalu.

Adapun mantan Kades Tumbang Bana resmi ditahan sejak 5 Januari 2024 lalu, atas dugaan korupsi APBdes tahun 2022 lalu sebesar Rp820 juta.

Baca Juga: Malaysia Open 2024: Langkah Putri KW dan Leo/Daniel Juga Harus Terhenti

Parahnya, uang Korupsi digunakan oleh mantan Kades untuk kebutuhan bermain judi dan sabung ayam, hingga tidak bisa  mempertanggunjawabkan keuangan negara dan bagi kepentingan masyarakat.

Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansah melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Syaipul Rizal membenarkan pihaknya telah menahan mantan Kades Tumbang Bana, PE lantaran korupsi uang desa dan tidak bisa mempertanggujabkannya, baik secara admistrasi maupun didepan hukum positif.

Baca Juga: 7 Barang Ini Tidak Boleh Diletakkan di Atas Kulkas, Hindari Mulai Sekarang

Baca Juga: Malaysia Open 2024: Jonatan Christie Kalah Dramatis Atas Kidambi Srikanth Wakil India

"Kita telah menahan mantan Kades Tumbang Bana, PE lantaran dalam pemeriksaan intensif oleh pihak penyidik terhadap saksi dan ia  terbukti melakun korupsi APBdes," terang Kasat Reskrim pada Selasa (9/1/2024) di Puruk Cahu.

Atas perbuatannya mantan Kades Tumbang Bana sudah mendekam di sel tahanan Polres Murung Raya dan terancam hukuman  5 Tahun penjara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X