KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Katahanan Pangan (DKP) melounching sekaligus penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dalam rangka pemberian bantuan pangan berupa beras tahap I tahun 2024.
Bantuan berupa beras disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat dilaksanakan langsung oleh Pj Sekda Murung Raya Rudie Roy di halaman gudang Bulog Puruk Cahu, Jumat pagi (23/2/2024).
Baca Juga: 23 Februari Hari Internasional Memerangi Bullying, Berikut Sejarahnya
Pj sekda Murung Raya Rudie Roy dalam sambutannya mengatakan, pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi manusia yang harus dipenuhi karena merupakan sumber energi untuk mempertahankan hidup.
Keterjangkauan pangan dari sisi ekonomi dipengaruhi antara lain oleh tingkat pendapatan atau daya beli, stabilitas harga pangan, maupun tingkat kemiskinan. Keterjangkauan pangan dari sisi akses fisik merupakan isu dalam penyiapan pangan oleh Pemerintah di titik terdekat dari masing-masing rumahtangga/keluarga.
Baca Juga: Dandim 1013/Mtw Bersama FKPD Panen Perdana Melon Hidroponik
Baca Juga: Marquez Harus Adaptasi Lebih Lama Karena Usia Tak Lagi Muda
"Kenaikan pendapatan mengakibatkan meningkatnya jumlah barang yang akandikonsumsi pada tingkat harga tertentu. Adanya perubahan pendapatan akan memberikan respon yang berbeda pada setiap rumah tangga/keluarga dan berbeda pula pada setiap komoditas pangan yang akan dikonsumsi. Selain pendapatan, faktor lain yang menentukan permintaan pangan adalah harga," sebutnya
Pemerintah perlu memberikan jaminan atas pangan terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah. Tujuannya agar rumah tangga/keluarga selalu memiliki akses terhadap pangan pada harga dan volume yang ideal bagi kebutuhan dan kesehatannya. Salah satu upaya untuk meningkatkan akses pangan bagi masyarakat adalah melalui pemberian bantuan pangan yang bersumber dari Cadangan Pangan Pemerintah.
Baca Juga: Sinopsis Women from Rote Island, Film Kasus Kekerasan dan Diskriminasi
Sekdis Ketahanan Pangan Mura Indah Fahrianoor mengatakan. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) secara lebih detail diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Di dalam Peraturan Presiden tersebut disebutkan bahwa penyaluran CPP dilakukan untuk menanggulangi kekurangan Pangan, gejolak harga Pangan: pasca bencana alam, pasca bencana sosial, dan keadaan darurat. Disamping itu, penyaluran CPP juga dapat dilaksanakan dalam rangka antisipasi, mitigasi dan pelaksanaan pemberian bantuan pangan.
"Kenaikan pendapatan mengakibatkan meningkatnya jumlah barang yang akandikonsumsi pada tingkat harga tertentu. Adanya perubahan pendapatan akan memberikan respon yang berbeda pada setiap rumah tangga/keluarga dan berbeda pula pada setiap komoditas pangan yang akan dikonsumsi," tukasnya. (*)