KALTENGLIMA.COM - Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah yang diterima oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur. Dana hibah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Dalam sebuah konferensi pers, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino, menjelaskan bahwa dana hibah dari Pemerintah Daerah yang diterima oleh KONI Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kotawaringin Timur selama periode tersebut ditemukan adanya penyimpangan yang diduga kuat mengakibatkan kerugian negara.
Tersangka pertama, berinisial A, yang menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur dari tahun 2021 hingga 2023, diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kasasi Jaksa Dikabulkan MA, Mantan Kadis Pertanian Barito Utara Dieksekusi
Tersangka kedua, berinisial BP, yang menjabat sebagai Bendahara KONI Kabupaten Kotawaringin Timur pada periode yang sama, juga diduga melanggar ketentuan hukum yang sama.
Douglas menambahkan bahwa meskipun terdapat indikasi kuat adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, jumlah pasti kerugian tersebut masih menunggu laporan hasil perhitungan dari auditor. Menurutnya, penyimpangan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan, dan pihaknya masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor untuk menentukan besaran kerugian akibat tindak pidana korupsi ini.