KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Memasuki masa penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya (Mura) dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 oleh pihak penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Murung Raya, jajaran Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) setempat menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemda Mura untuk tidak terlibat dalam praktek politik praktis.
Baca Juga: Media Harus Sajikan Berita Berimbang, Ketua DPRD : Jaga Sikap Netral
Ketua Bawaslu Murung Raya Elides Jena SKM mengatakan, bahwa netralitas ASN menjadi sangat penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan, sehingga pihaknya dalam waktu dekat akan membentuk Kelompok kerja (Pokja) Pengawasan.
Baca Juga: Fraksi Aspirasi Rakyat Minte Penjelasan Pemkab Barito Utara Pengeluaran Pembiayaan di APBD Perubahan
"Pokja Pengawasan ini nantinya akan memantau dan memastikan bahwa ASN tetap netral selama proses Pilkada," kata Elides saat dikonfirmasi awak media lewat aplikasi pesan WhatsApp, Selasa 3 September 2024).
Dijelaskannya, Pokja ini nantinya akan bertugas untuk memantau aktifitas ASN di lingkup Pemkab Mura, memberikan dan menyebarluaskan edukasi pemahaman mengenai pentingnya netralitas ASN.
Baca Juga: Waspada Aneurisma Otak: Bom Waktu di Kepala
"Mereka (Pokja pengawasan.red) diberikan kewenangan menanggapi, menyelidiki laporan atau dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN serta menyusun laporan terkait kegiatan pengawasan serta langkah-langkah yang diambil," jelasnya lagi.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak, terutama ASN, tidak terlibat dalam politik praktis yang bisa memengaruhi hasil Pilkada dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.
"Kerja Pokja Pengawasan ini akan lebih fokus menangani netralitas ASN, personelnya dari kami (Bawaslu.red) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," tandasnya. (*)
=