KALTENGLIMA.COM - Pada awal tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan berat puluhan gram.
Penangkapan terjadi pada Senin pagi, 13 Januari 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Tersangka yang ditangkap adalah seorang pria berinisial SA alias Anto Kasa (41), warga Jalan Negara arah Muara Teweh-Banjarmasin, Km 12 Jingah, Teweh Baru, Barut.
Anto, yang merupakan residivis, diringkus di baraknya yang terletak di Jalan Wira Praja, RT 033, Melayu, Teweh Tengah.
Baca Juga: Penemuan Mayat Diduga Pensiunan Jenderal TNI Mengambang di Perairan Marunda
Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah hukum Barut.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas mencurigakan di barak tersangka, yang sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu-sabu.
Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat berada di dalam barak. Dalam penggeledahan, ditemukan 10 plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat total 48,94 gram.
Baca Juga: Evaluasi Kinerja Terakhir, Pj Bupati Barut Sampaikan Hal Ini di LPJ Periode Ke-2 Triwulan I
Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, termasuk uang tunai Rp23.450.000 hasil transaksi narkoba, 7 plastik klip kecil kosong, 1 bungkus rokok Marlboro Filter Black, 2 timbangan digital, 4 cotton bud, 1 sedotan putih kecil, tas selempang hitam, 1 sendok takar sabu berwarna ungu, 1 pipet kaca, dan 1 kotak putih.
Tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Barut untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan berat barang bukti yang melebihi 5 gram, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Soal Kasus Tom Lembong, Kejagung: Tinggal di Puncak Penyelesaian
AKP Robertus juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Ia memastikan bahwa identitas pelapor akan dilindungi demi menjaga keamanan dan ketertiban di Barito Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka Anto Kasa telah tiga kali ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Barut terkait kasus serupa.