muara-teweh

Bawa Sabu Dalam Bungkusan Plastik Hitam, Warga Banjarmasin tak Berkutik Diringkus Polisi Barut

Kamis, 23 Januari 2025 | 21:20 WIB

KALTENGLIMA.COM, Muara Teweh - Pria paruh baya berinisial MB alias Julak (61) warga Banjarmasintak berkutik saat diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, di depan Loket Terminal Bus PBB Jalan Yetro Sinseng, Lanjas, Teweh Tengah, Rabu subuh, 22 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB

Residivis tersebut diamankan petugas, karena kedapatan membawa nyaris 1 Ons Narkotika jenis sabu-sabu. 

Kapolres Barut AKBP Singgih Febianto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro membenarkan penangkapan pelaku.

Baca Juga: Perselisihan Hasil Pemilu Barito Utara, KPU Bantah Pemilih Kehilangan Hak Suara Pilkada

Menurut AKP Robertus, pelaku diamankan setelah turun dari minibus travel yang membawanya dari Banjarmasin di depan loket Terminal PBB.

Dia mengungkapkan, pria warga Pekapuran A Gang Abadi, RT 015, RW 002, Karang Mekar, Banjarmasin Timur itu diketahui membawa narkotika jenis sabu seberat 97,29 gram bruto.

“Pelaku MB alias Julak kami amankan setelah turun dari mobil travel yang membawanya dari Banjarmasin. Saat digeledah dalam tas ransel pelaku terdapat kresek hitam berisi kotak handphone merek Oppo A5 terdapat 1 plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 97,29 gram,” ungkap AKP Robertus, Kamis sore, 23 Januari 2023.

Baca Juga: Galau Pilih Jurusan di SNBP-SNBT 2025? Inilah 10 Pilihan yang Punya Peluang Kerjanya Besar

Bersama pelaku pihaknya amankan sejumlah barang bukti yang berkaitan, di antaranya tas ransel merek Palo Alto warna hijau gelap, 1 kotak handphone merk Oppo A5 warna putih, 1 handphone warna hitam merek Oppo A5 dan 1 plastik kresek warna hitam.

“Pelaku mengakui jika barang bukti sabu dan lainnya tersebut miliknya, selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tandas AKP Robertus.

Kepada pelaku pihaknya mempersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. 

Terkini