KALTENLIMA.COM - Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Caranya yakni dengan melakukan reviu masing-masing atas anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.
Arahan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Aturan itu langsung berlaku ketika dikeluarkan pada 22 Januari 2025.
"Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja Kementerian/Lembaga sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan," tulis diktum ketiga poin 1 Inpres tersebut, dikutip Kamis (23/1/2025).
Baca Juga: Sistem Penerimaan Murid Baru 2025: Bukan Zonasi Tapi…
Prabowo mengatakan identifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
"Identifikasi rencana efisiensi tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial," jelasnya.
Prabowo juga menjelaskan, efisiensi belanja diprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, Rupiah Murni Pendamping kecuali tak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun 2025, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara tahun 2025, serta anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
Baca Juga: Jangan Makan Durian dan Rambutan Secara Bersamaan, Akan Terjadi Hal Fatal Ini!
Terkait hal tersebut, para menteri Kabinet Merah Putih diminta menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mendapatkan persetujuan. Usai disetujui, diminta melapor kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani paling lambat 14 Februari 2025.
"Menteri Keuangan untuk melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)," tulis diktum kelima poin c.
Sementara, para kepala daerah diminta untuk menyesuaikan APBD 2025. Ini sebagai imbas dari dana TKD sebesar Rp 50,59 triliun yang dipangkas.
Baca Juga: Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda 18 Juta per Kilometer
"Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar-perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya," tegas Prabowo kepada kepala daerah pada instruksi ketujuh butir kelima.
Artikel Terkait
Ternyata Ini Alasan Inggris Larang Warganya Gunakan TikTok
Wamendiktisaintek Stella Christie Tak Punya Mobil Walau Hartanya Miliyaran, Kok Bisa?
Ini Sanksi yang Diterima Peserta CPNS Jika Mengundurkan Diri
Dituduh Baim Wong Berduaan dengan Pria Hingga Subuh, Paula Verhoeven Ucapkan Ini!
BNPB Bakal Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Pencarian Korban Longsor di Pekalongan