muara-teweh

MK Kabulkan Dalil Pemohon, PSU 2 TPS di Kabupaten Barito Utara

Senin, 24 Februari 2025 | 12:10 WIB
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi mengabulkan dalil pemohon pasangan AGI SAJA untuk PSU di dua TPS di Barito Utara (Infosumsel.ID)

KALTENGLIMA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi mengabulkan dali dari pasangan AGI SAJA (Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya) mengenai permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Barito Utara 2024.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Daniel Yusmic P Foekh pada Senin, 24 Februari 2025, mengatakan bahwa dalil pemohon terbukti dan memutuskan untuk KPU Barito Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS -4 Desa Malawaken dan TPS 01 Kelurahan Melayu.

Baca Juga: Karya Terakhir Mendiang Kim Sae Ron Siap Tayang Tahun Ini

Maka dari itu, MK menyatakan membatalkan keputusan KPU Barito Utara Nomor 821/2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Barito Utara tanggal 4 Desember 2024 sepanjang berkenaan dengan TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.

Sementara itu, belum diketahui kapan pemungutan suara ulang (PSU) akan dilakukan. ***

 

Tags

Terkini