KALTENGLIMA.COM – Lima orang yang jadi tersangka dalam kasus tindak pidana pemilihan pada sebelum PSU di Barito Utara, Kalimantan Tengah dilimpahkan polisi dari Satreskrim Polres Barito Utara ke Kejaksaan Negeri pada Selasa, 8 April 2025.
Hal ini dikarena perkara lima orang tersangka sudah dinyataan lengkap atau P21.
Baca Juga: Diduga Tertekan Pinjol, Pemuda di Lamandau Kalteng Nekat Akhiri Hidup
Lima tersangka ini terdiri dari MAR alias DD (25), TRB alias TJ (44), dan WTW (22). Dua tersangka lainnya merupakan penerima uang, H dan R.
“Ya benar, tanggal 8 April 2025 kita laksanakan penyerahan berkas, tersangka, dan barang bukti, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 27 Maret 2025,” jelas Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan.
Baca Juga: Pemkab Barito Utara Gelar Apel Pagi dan Halal Bihalal, Pj Bupati Tekankan Komitmen Swasembada Pangan
Lima tersangka dibawa ke Lapas IIB Muara Teweh pada pukul 15.58 WIB. Beriring-iringan 6 kendaraan roda 4 menuju lapas.
Tim kejaksaan dipimpin oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Barito Utara dan tiga tersangka di damping oleh penasehat hukum Jubendri Lusfernando.
Baca Juga: Dewan Barut Nurul Anwar Ajak BPD dan Pemdes Saling Bersinergi Laksanakan Program Bangun Desa
Kelima tersangka tersebut ditahan di Lapas Muara Teweh selama 20 hari ke depan sebelum di limpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Teweh untuk menjalani persidangan terkait tindak pidana pemilihan.
***