daerah

Meski Hormati Putusan, Tim Hukum Jimmy-Inry Kecewa MK Abaikan Alat Bukti

Rabu, 17 September 2025 | 13:31 WIB
Kuasa Hukum Jimmy - Inri, M. Imam Nasref (Kiri), Sekretaris Pemenangan Shalahuddin-Felix, Rusiani. Foto-ist

MUARA TEWEH - Tim Hukum pasangan calon (paslon) Jimmy-Inry menyatakan penghormatan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dibacakan. Meski demikian, mereka menyampaikan sejumlah catatan kritis dan kecewa terhadap pertimbangan hakim.

Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum Jimmy-Inry, M. Imam Nasef, SH., MH., menyatakan bahwa putusan MK dinilai belum mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan secara lengkap dan komprehensif.

"Ratusan bukti money politics yang kami ajukan seolah diabaikan begitu saja, tanpa ada pertimbangan yang proporsional. MK terkesan hanya mempertimbangkan bukti Pihak Terkait dan penyampaian Bawaslu tanpa mengkroscek kepada bukti-bukti Pemohon," dalam pernyataan tertulis diterima media ini, Rabu (17/9/2025).

Catatan kedua yang disoroti adalah pengabaian MK terhadap fakta modus money politics melalui pemberian honor kepada relawan yang tidak dilaporkan dalam dana kampanye. Tim hukum menilai hal ini akan menjadi preseden buruk bagi Pilkada-Pilkada berikutnya.

"Sikap permisif dan upaya melegalkan money politics bermodus honor relawan akan menjadi inspirasi dan contoh bagi paslon dalam memenangkan pilkada ke depannya," lanjut pernyataan tersebut.

Mereka berharap ke depan MK dapat menjadi pengawal demokrasi yang bermartabat, jujur, dan adil dengan lebih mengedepankan aspek keadilan pemilu serta memulihkan hak-hak pihak yang dirugikan, bukan hanya bersandar pada aspek legalitas formal.

Di sisi lain, Sektetaris Pemenangan Shalahuddin - Felix, Rusiani menanggapi putusan ini menilai MK justru mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait terkait kedudukan hukum Pemohon.

Dimana dikatakan Rusiani, MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

"Terkait tuduhan money politics yang diajukan, MK menyatakan bahwa semua tuduhan tersebut tidak terbukti dan tidak ada regulasi hukum yang dilanggar," tegas Rusiani.

Terkini