MUARA TEWEH – Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Barito Utara, Sri Neni Trianawati, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Barito Utara memilih untuk bungkam dan tidak memberikan konfirmasi terkait wacana Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD dari partainya, Drs. H. Asran, yang telah divonis dalam kasus tindak pidana korupsi.
Dilansir dari baritoinfo.co.id, H. Asran telah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangkaraya. Ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan. Vonis ini terkait dengan kasus korupsi perizinan tambang PT Pagun Taka yang merugikan negara hingga Rp5,84 miliar.
Meski status hukum Asran telah jelas, langkah Partai Golkar untuk mengajukan PAW masih belum diketahui. Upaya konfirmasi kepada Sri Neni pun tidak membuahkan hasil.
Media ini mencoba menghubungi Sri Neni mulai Jumat (31/10) hingga Sabtu (1/11) melalui pesan singkat WhatsApp dan panggilan telepon. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan atau balasan yang diterima dari politisi Golkar tersebut.
Berdasarkan peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, anggota DPRD yang divonis bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, dapat digugurkan statusnya. Mekanisme PAW kemudian diberlakukan untuk mengisi kursi yang lowong akibat hal tersebut.
Keheningan Sri Neni dalam merespons pertanyaan mengenai PAW untuk Asran menyisakan tanda tanya besar mengenai langkah politik Partai Golkar di Barito Utara dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan kadernya.