kapuas

Sederet Fakta Mengenai Kasus Bupati Kapuas dan Istrinya yang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Rabu, 29 Maret 2023 | 15:15 WIB
Fakta-fakta kasus dugaan tindak korupsi yang dilakukan Bupati Kapuas dan istrinya (instagram.com/@benbrahimsabat_)

KALTENGLIMA.COM – Pasangan suami istri, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada 28 Maret 2023.

Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni diduga memangkas pembayaran ASN seakan-akan berutang.

Tak hanya itu, pasutri ini diduga menerima suap dari pihak swasta.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Dokter Spesialis di Nabire Terungkap

Ben Brahim sebelumnya sempat meresmikan rumah dinas jabatan Bupati senilai Rp 63 Miliar.

Berikut adalah fakta-fakta mengenai kasus dugaan tindak korupsi yang dilakukan pasutri ini.

Baca Juga: Laga Persahabatan :Timnas Indonesia vs Burundi sama Kuat 2-2

  1. Istri dari Bupati Kapuas, yakni Ary Egahni Kerap memintan staf suami belikan barang mewah.
  2. Pasutri ini diduga memangkas uang pembayaran ASN, seakan-akan berutang.
  3. Kedua tersangka diduga menerima uang dari pihak swasta terkait pemberian ijin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.
  4. Total uang hasil korupsi ersebut hingga Rp 8,7 Miliar.
  5. Uang hasil korupsi tersebit digunakan uang untuk membayar lembaga survei.
  6. Uang hasil korupsi tersebut juga diduga digunakan untuk maju dalam pemilihan pemilihan Bupati Kapuas dan Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah. Sedangkan, sang istri menggunakan uang tersebut untuk kepentingan maju Pemilihan Legislatif (pileg) 2019.

Baca Juga: Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY dan Putrinya

Sementara itu, atas perbuatannya, pasutri ini dikenakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***

Tags

Terkini