KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Bupati Kapuas terkait kasus korupsi yang menjerat Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI.
"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang ada di Kabupaten Kapuas, Kalteng. Lokasi dimaksud yaitu rumah kediaman pribadi tersangka BBSB dan Kantor Bupati Kapuas," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Ali mengatakan dari penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (28/3/2023), penyidik KPK menemukan sejumlah bukti. Salah satunya berupa dokumen yang memuat peran tersangka Ben Brahim S Bahat dalam tindakan korupsi.
Baca Juga: Profil Irjen Karyoto, Eks Petinggi KPK Kapolda Metro Jaya Baru Gantikan Fadil Imran
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka," jelas Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang juga Anggota DPR RI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan perihal penetapan pasangan suami istri ini sebagai tersangka. Menurut dia, pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup
Baca Juga: Rotasi Sejumlah Jabatan Perwira, Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya
"KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara. Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR," jelas Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2023). (Nova Eliza Putri)
Artikel Terkait
Sidang Diversi AG Akan Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum David Pastikan Tak Akan Beri Maaf
Gokil! Single Pra-rilis IVE ‘Kitsch’ Capai Real-time All Kill
Mantan Ketua KY dan Putrinya jadi Korban Pembacokan di Bandung
Bupati Kapuas Ben Brahim Sempat Resmikan Rumah Jabatan Bupati Sebelum Akhirnya Ditahan KPK
Ahmad Dhani Tegas Larang Once Mekel Bawakan Lagu Dewa 19