daerah

Izin Lambat Diproses, Ratusan Kapal dan Fery Penyeberangan di Barito Utara Terpaksa Beroperasi Ilegal

Kamis, 24 Februari 2022 | 18:31 WIB
Salah satu aktivitas penyebrangan kapal di penggiran Sungai Barito (Tim kalteng Lima 01)

kaltenglima.com, MUARA TEWEH -Kementerian Perhubungan RI sangat lambat memproses dan mengeluarkan izin. Akibatnya ratusan kapal sungai dan kapal penyeberangan (fery) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terpaksa beroperasi secara ilegal.

Para pemilik kapal sungai dan kapal penyeberangan telah berulangkali mengajukan izin kepada Kemenhub RI lewat Dinas Perhubungan Barito Utara, tapi sampai awal 2022, dua dokumen perizinan belum terbit.

Kepala Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan, Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara, Rijalfi, ketika dijumpai kaltenglima.com, Selasa (22/2/2022) membenarkan, dua dokumen terkait pelayaran sungai, yaitu Surat Ukur Kapal dan Sertifikat Kelayakan diterbitkan oleh Kemenhub melalui Balai di Palangka Raya.

"Sampai saat ini kapal sungai dan kapal penyeberangan di Barito Utara belum mengantongi dua izin tersebut. Awalnya izin cukup dikeluarkan oleh Dishub Kabupaten. Namun setelah adanya kejadian di Danau Toba tahun 2018, aturan baru diberlakukan. Kemenhub yang berhak mengeluarkan izin," kata dia.

Kondisi ini, sebut Rizalfi, sangat menguatirkan, terutama bila terjadi kecelakaan kapal di sungai. "Para pengelola dan pengemudi kapal berisiko kena hukuman jika terjadi insiden, karena tak ada izin," kata dia.

Dinas Perhubungan Barito Utara telah melayangkan permohonan Surat Ukur, Kapal dan Sertifikat Kelayakan awal tahun ini bagi ratusan moda transportasi sungai. "Kita berharap tahun ini dua izin tersebut bisa segera ke luar," ujar dia.

Data Dishub Barito Utara, selain ratusan kapal sungai, lima lintas penyeberangan di daerah ini mengoperasikan kapal fery di :
(1) Desa Nihan Hilir 17 kapal.
(2) Lahei 15 kapal
(3) Lemo 40 kapal
(4) Bintang Ninggi 50 kapal.
(5) Montallat 20 kapal.(***)

Tags

Terkini