kaltenglima.com,MUARA TEWEH- - Setelah menjalani eksekusi Putusan Kasasi sejak 16 September 2021, petani miskin bernama Antonius (53) asal Desa Kamawen Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kini boleh menghirup udara bebas.
Perkara Antonius sempat menyita perhatian publik pada tahun 2020 dan 2021. Petani miskin dan lugu ini divonis Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 2 Maret 2020 dengan pidana 1 tahun penjara disertai denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Saat penasihat hukumnya banding dan mohon kasasi, putusan kontroversial tersebut justru diperkuat oleh Putusan Banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya 29 April 2020, serta Putusan Kasasi MA 8 September 2021 yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi Antonius.
"Klien kami, Pak Antonius, terhitung sejak 16 September 2021 sudah menjalani sisa tahanan selama lima bulan 17 hari. Dia memperoleh asimilasi mulai 7 Maret 2022," jelas Penasihat Hukum Antonius, Jubendri Lusfernando dari Advokat Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) dikutip langsung Kaltenglima.com, Rabu (9/3/2022).
Juben sapaan akrabnya menambahkan, mengenai denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara tidak dibayarkan atau dijalani, karena Antonius bisa menjalani asimilasi, rumah sebagai gantinya.
"Nah untuk denda kemarin itu tidak dibayarkan, karena bisa dijalani asimilasi rumah untuk pidana denda Rp50 juta," kata praktisi hukum asli Barito Utara ini.
Setelah bebas dari Lapas Antonius menuju ke gereja, Senin (8/3) pukul 15.00 WIB. Antonius disambut oleh Pastor Paroki Santa Maria De La Salette Wantung, Ketua Dewan Paroki Alkatri, Penasihat Dewan Paroki Muhidin, dan Siti Fatimah Bagan Koordinator Pengumpul Dana Aksi Uang Receh sekaligus mewakili DAD Barito Utara. Mereka, mendonasikan sumbangan kepada petani tersebut.(*)