muara-teweh

Kasus Dugaan Korupsi PSR : Tak Didampingi Penasehat Hukum, Tiga Tersangka Batal Diperiksa

Selasa, 14 Juni 2022 | 22:29 WIB
Pengarapan lahan sawit di Desa Pandran Kecamaatn Teweh Selatan. Dari proyek Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ini Kejaksaan Barito Utara menetapkan tiga tersangka. (Foto : Kalteng Lima)

 

Kaltenglima.com, MUARA TEWEH- Kejaksaan Negeri Barito Utara (Barut), sedianya hari ini Selasa 14 Juni 2022 memeriksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi program iPeremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Namun, pemeriksaan terhadap tiga tersangka SB, KSN dan DN itu urung dilakukan, Senin 14 Juni 2022 dan akan dijadwalkan ulang.

Menurut Kejari Barito Utara Iwan Catur karyawan melalui Kasi Intelijen Mochammad Ariffudin, pemeriksaan urung dilakukan karena tidak ada penasihat hukum yang mendampingi para tersangka.

"Pemeriksaan tidak dilakukan karena tersangka tidak didampingi oleh penasehat hukumnya atau pengacara.
Sudah dijadwalkan ulang Senin depan," kata Mochammad Ariffudin, di Muara Teweh, Selasa 14 Juni.2022.

Baca Juga: Siti Fauziah Sah Bekerja Jalankan PWI Kotim, Pelantikan Dihadiri Bupati Kotim

Sementara itu Pengacara ketiga tersangka Rahmadi G Lentam, di konfirmasi melalui sambungan percakapan Whatapps membenarkan ketiga kliennya di periksa kejaksaan Selasa hari ini.

"Pengacara tak bisa mendampingi karena terbentur ada sidang tipikor di tepat lain. Sudah dijadwal ulang senin," kata Rahmadi G Lentam.

Baca Juga: Satlantas Polres Barito Utara Gelar Operasi Patuh Telabang, Simak Sasarannya

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalimantan Tengah, menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan kelapa sawit rakyat (PSR) atau replanting tahap I, tahun 2019-2021, Rabu (13/4/2022).

Tiga tersangka itu berasal dari unsur organisasi pemerintah daerah (OPD), pengurus Koperasi Solai Bersama dan kontraktor proyek.

Baca Juga: Kabar Gembira, Hwang In Yeop Gelar Fan Meeting di Jakarta

Kepala Kejaksaan (Kejari) Negeri Barito Utara Iwan Catur Karyawan mengatakan, penetapan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut dilakukan Kamis (6/4) di Kejaksaan Negeri Barito Utara.

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Utara melalui Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka,” kata Iwan sebelumnya.

Halaman:

Tags

Terkini