KALTENGLIMA.COM - Dalam operasi antik, Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika Rabu 7 September 2022
Pelaku Dedi Cahyadi alias Didi (43)
ditangkap anggota Satresnarkoba di sebuah rumah di Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Km. 46 Rt 06, Desa Sei Rahayu II KecamatanTeweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Saat dilakukan pengeledehan badan dan di rumah oleh Satresnarkoba pelaku terbukti memilik barang haram itu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba 18 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,65 gram.
Kapolres Barito Utara AKBP I Gede Pasek Muliadnyana melalui kasat Narkoba Iptu Arie Ibra Susilo mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh anggotanya.
Baca Juga: Terbongkar Sudah, Drama Putri Candrawathi Hasil Uji Lie Detector Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Barang bukti yang berhasil kami amankan dari pelaku 18 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 4,65 gram bruto," kata Kasat Narkoba Iptu Arie Ibra Susilo, Kamis 8 September 2022.
Kronologi penangkapan, ujar Kasat, sebelumnya mereka mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di dalam rumah.
Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan disaksikan oleh warga setempat.
"Dalam penggeledahan ditemukan 18 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu ditemukan di dalam tempat minyak rambut merk GATSBY warna coklat dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu," jelasnya.
Usai ditangkap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. "Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (*)