KALTENGLIMA.COM - Pemerintah dan stakeholder terkait melakukan pendataan terhadap non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer.
Hal ini sehubungan dengan rencana pemerintah untuk menghapus keberadaan tenaga honorer di tahun 2023.
Pendataan tenaga non ASN alias honorer ini sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi.
Baca Juga: Benarkah, Pemerintah akan Turunkan Harga BBM Nonsubsidi
Baca Juga: Melaksanakan Sholat Tahajut yang Afdhal, Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Namun ada beberapa aturan yang telah ditetapkan pemerintah yang membuat beberapa kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat.
Ada 3 kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkatt jadi PPPK. Tiga jenis tenaga honorer itu yakni kebersihan, pengemudi atau sopir, serta petugas keamanan.
Selama ini, mereka bekerja di sejumlah instansi pemerintahan pusat maupun daerah dengan status sebagai tenaga honorer.
Baca Juga: Profil Timnas Jepang di Piala Dunia, Bakal Hadapi Tim Kuat Eropa
Kebijakan ini tertuang dalam surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Lantas, bagaimana nasib ketiga honorer tersebut?
Melansir Ayobandung.com Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, beberapa jabatan yang sudah tidak masuk sebagai ASN itu bisa dialihkan menjadi tenaga daya atau outsourcing.
Baca Juga: Amalan Agar Rezeki Terus Mengalir dan Mudah Didapat, kata Ustadz Adi Hidayat