muara-teweh

Polres Barito Utara Ringkus Pemuda Pelaku Pencurian

Minggu, 6 November 2022 | 21:08 WIB
pelaku pencurian rumah kosong yang diringkus Polres Barut (Polres Barut)

KALTENGLIMA.COM, MUARA TEWEH - Satreskrim Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, meringkus pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Wilkum Polres Barito Utara, Minggu 6 November 2022 siang.

Pelaku pencurian Supriadi alis Supri  (20) tahun, warga jalam Nangka GG Nenas, Rt. 013, Rw. 000 Kelurahan Lanjas ditangkap di bengkel motor Jalan Dahlia, Kelurahan Melayu, Kecamatab Teweh Tengah.

Baca Juga: Luna Maya Ungkap Perasaan ke Ariel Noah, Netizen : Semoga Bisa Terajut Kembali

Peristiwa pencurian terjadi di dalam rumah, Jalan Nangka,  Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barut Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 17.30 WIB, saat tumah dalam keadan kosong.

Berawal saat korban hendak mengambil Camera merk Nikon 3200 warna hitam yang diletakkan di kursi dapur rumah namun camera tersebut sudah tidak ada ditempat kemudian pelapor memeriksa barang barang lainnya sudah tidak berada ditempat  atau telah hilang.

Baca Juga: Pengumuman : CPNS 2023 Dibuka formasi Lulusan SMA dan S1, Cek Syarat Pendaftaran Dokumen

Baca Juga: Baru 10 Menit, Meet and Greet Sehun EXO dibatalkan Akibat Keramaian yang Membludak

Atas kejadian tersebut korban Mersa Herawati  37 thn, PNS warga Jalan Nangka, Rt. 013, Kelurahan Lanjas mengalami kerugian sebesar Rp60.000.000 dan melaporkan kejadian ini ke Polres
Barut.

Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Mulyadnyana melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, kronologis penangkapan pelaku hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

'Selanjutnya anggota melaksanakan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa ada seseorang laki-laki yang diketahui mengarah ke pelaku ingin menjual beberapa perhiasan milik Ibunya," kata Kasat.

Baca Juga: Tips Perawatan Khusus bagi Penderita diabetes

Sementara keterangan pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di dalam rumah jalan Nangka.

Pelaku menerangkan bahwa untuk masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela bagian depan rumah, setelah jendela terbuka baru pelaku mengambil barang - barang elektronik serta perhiasan milik korban setelah itu pelaku menjual beberapa perhiasan milik korban.

"Setelah itu pelaku meminta bantu kepada temannya untuk menjual perhiasan dengan alasan bahwa perhiasan tersebut milik ibunya  di Toko Emas Putri Hikmah Jalan Maluku. Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Barut.

Halaman:

Tags

Terkini