Baca Juga: Aktor Ji Chang Wook Akan Gelar Fanmeeting di Jakarta
Baca Juga: Pamer Foto Bareng, Jerome Polin dipuji Yuta NCT 127 Karena Ini
Usai beraksi pelaku menyimpan sisa perhiasan dengan cara mengubur didalam tanah berdekatan dengan barang- barang elektronik hasil curian didalam Karung yang diletakkan di kolong rumah di Jln. Nangka, Gg. Nenas.
"Kini pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti di sel tahanan Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan.Pasal 363 KUH Pidana," kata Kasat. (*)