muara-teweh

Kronologis Penangkapan Jaringan Narkoba di Barito Utara

Selasa, 24 Januari 2023 | 15:17 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba dari pelaku MI (Foto : Satresnarkoba Polres Barut)

Terpisah, terduga pelaku berinisial MI(33) saat diwawancarai media ini mengaku, sudah lama menjalani profesi menjual sabu-sabu. Terkait barang yang didapat polisi di rumahnya, ia mengaku memperoleh barang kiriman dari orang berinisial HJ.

"Sudah lama sih berbisnis ini, tapi yang sekarang ini sebenarnya baru mulai. Lama berhenti. Saya tidak tahu baraqng yang ku punya berasal dari Banjarmasin atau Palangka Raya. Tapi ini didapat dari HJ," ucapnya kepada 1tulah.com di Mapolres Barito Utara, Selasa siang.

Selain mengamankan 19 bungkus paket narkotika jenis sabu sebesar 21.67 gram. Polisi juga mengamankan buku catatan kecil, hanphone Oppo A9 dan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000.(*)

Halaman:

Tags

Terkini