KALTENGLIMA.COM – Suami Irish Bella, Ammar Zoni baru saja selesai menjalani siding tuntutan mengenai kasus penyalahgunaan narkoba.
Ammar Zoni menjalani sedang tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ammar Zoni resmi dintuntut satu tahun penjara dan di potong masa selama enam bulan.
Baca Juga: Viral Gegara Penumpang Diare Akut di Kabin, Pesawat Ini Terpaksa Harus Putar Balik
Ayah dari dua ornag anak ini menjalali siding dengan rekannya, yakni M dan R.
Hari ini suami Irish Bella itu resmi dituntut satu tahun penjara dan dipotong masa rehab selama enam bulan. Tak sendiri, Ammar Zoni menjalani sidang tuntutan bersama dua rekannya, yaitu M dan R.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ucap Jaksa Penuntut Umum di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," sambungnya.
Ammar Zoni dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Jaksa Penuntut Umum. ***