KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) Rejikinoor menyampaikan jawaban dan penjelasan dari pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya.
Jawaban Pemkab Murung Raya ininterhadap pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi- fraksi DPRD Murung Raya terhadap 4 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2023 dalam rapat Paripurna.
Baca Juga: BPOM Kota Palangkaraya dan Disdagrin Barut Gelar Kampanye Pasar di Muara Teweh
Rapat paripurna ke-3 masa sidang III yang dipimpin oleh Wakil ketua II DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, anggota DPRD Mura dan undangan lainnya yang dilaksanakan di Gedung DPRD Murung Raya, Rabu (6/9/2023) Sore.
Jawaban Pemkab melalui Wabup Rejikinoor diantaranya menjelaskan pertanyaan atas pemandangan umum fraksi PAN yang disampaikan oleh Ahmad Tafruji terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
Baca Juga: Film Air Mata di Ujung Sajadah Tayang Perdana Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsisnya
Baca Juga: Pernah Viral Gara-gara Nikahi Remaja Slamet di Sumsel, Nenek Rohaya Dikabarkan Meninggal Dunia Dunia
Wakil Bupati Rejikinoor mengatakan sehubungan dengan pendapatan daerah Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dengan langkah – langkah menaikan target pada sektor pajak daeah sebesar Rp1.655.700.000.00 atau setara 12% dan pada retribusi daerah Rp 55.000.000.00.
Kemudian pada sektor pendapatan yang lain pendapatan asli daerah (APD) yang sah sebesar Rp 290.000.000. “sehingga memperkecil penurunan target pendapatan asli daerah menjadi 7. 599. 300.000 atau setara dengan 9 persen,” beber Wabup.
Lanjut Rejikinoor, terkait dengan pajak reklame berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah terdapat pengecualian dari objek pajak reklame terhadap reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersil.
“Jadi sepanjang alat-alat peraga kempanye seperti baliho, spanduk dan juga bilboard, ataupun videotron yang terpampang di sepanjang jalan kota Puruk Cahu dan sekitarnya tidak disertai dengan iklan komersial maka tidak dapat dipungut pajak reklame,” tukasnya. (Fad)